Pada Sabtu, 7 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan program kerja bertema Klinik Bantuan Hukum Waris. Program kerja ini dilaksanakan di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak waris dan penyelesaian sengketa waris.
Dalam pelaksanaannya Klinik Bantuan Hukum ini dihadiri oleh Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum. Dosen yang membidangi ilmu Waris di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Klinik bantuan hukum ini dilaksanakan untuk mendekatkan mahasiswa dengan permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat, sekaligus membantu menyelesaikan masalah hukum secara langsung. harapan dari kegiatan ini ialah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Babatan.
Program kerja ini dilaksanakan dengan sesi konsultasi pribadi, di mana warga dapat berkonsultasi langsung mengenai kasus waris yang dihadapi. Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait hak waris dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H