Pada masa sekarang ini kita sering mendengar berbagai peristiwa pelanggaran hukum. Pelaku pelanggaran hukum tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan sosial, ekonomi, kalangan pejabat dan bahkan dari kalangan penegak hukum sendiri. Bisa dikatakan jika pelanggaran hukum di Indonesia telah terjadi pada semua kalangan lapisan masyarakat.
Berbagai pelanggaran hukum telah menghambat upaya pemerintah Indonesia untuk membentuk suatu negara hukum. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Akan tetapi pemerintah sendiri dianggap kurang memperhatikan aspek-aspek dalam menciptakan pembangunan hukum, yaitu pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menciptakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan , salah satu upayanya adalah melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan tinggi / perguruan tinggi sebagai salah satu bagian dari pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga dengan demikian akan terwujud suatu negara hukum di Indonesia.
Dalam usaha perguruan tinggi menyiapkan generasi muda yang profesional dan bermoral serta mengamalkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 31 yang berbunyi “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, pergururuan tinggi cenderung mengedepankan pendidikan akademik dibandingkan pendidikan karakter. Dalam pembangunan hukum nasional, pendidikan karakter itu sama pentingnya dengan pendidikan akademik. Pendidikan karakter sendiri merupakan usaha mengembangkan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
Salah satu bentuk nyata dari pendidikan karakter di perguruan tinggi adalah Unit Kegiatan Mahasiswa. Unit kegiatan mahasiswa (UKM) merupakan wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi mahasiswa. Secara langsung ataupun tidak langsung, UKM juga turut berperan dalam pembangunan hukum nasional, karena UKM merupakan salah satu wujud dari pendidikan karakter.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lina Sutadi. 2012. Buku Pedoman Akademik 2012-2013 Profesional dan Bermoral. Surakarta: UNS Press, hlm.3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Ebta Setiawan. 2010.Kamus Besar Bahasa Indonesia. pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/, Diakses pada Senin 19 November 2012 Pukul 17.03 WIB.
Anonim. 2012. Unit Kegiatan Mahasiswa. http://id.wikipedia.org/wiki/Unit_kegiatan_mahasiswa, Diakses pada Senin 19 November 2012 Pukul 16.42 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H