Mohon tunggu...
Achmad Room Fitrianto
Achmad Room Fitrianto Mohon Tunggu... Dosen - Seorang ayah, suami, dan pendidik

Achmad Room adalah seorang suami, bapak, dan pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel. Alumni Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya ini juga aktif beberapa kegiatan pemberdayaan diantaranya pernah aktif di Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil. Penyandang gelar Master Ekonomi Islam dari Pascasarjana IAIN Sunan Ampel dan Master of Arts dalam Kebijakan Publik Murdoch University Perth Australia ini juga aktif sebagai pegiat dan penggerak UMKM yang terhimpun dalam Himma Perkumpulan Pengusaha Santri Indonesia (HIPPSI). Bapak satu anak ini menyelesaikan PhD di Department of Social Sciences and Security Studies dan Department of Planning and Geography, Curtin University dengan menekuni Ekonomi Geografi. Selama menempuh studi doktoral di Australia Room pernah menjadi Presiden Postgraduate student Association di Curtin University pada tahun 2015 dan aktif ikut program dakwah di PCI NU Cabang Istimewa Australia- New Zealand di Western Australia serta menjadi motor penggerak di Curtin Indonesian Muslim Student Association (CIMSA). Setelah dipercaya sebagai Ketua Program studi S1 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel dan Koordinator Lembaga Pengembangan Kewirausahan dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel serta sebagai anggota tim Pengembang Kerja Sama UIN Sunan Ampel, Saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Achmad Room juga menjadi pengamat di isu isu reformasi pemerintahan, pengembangan masyarakat, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Islam. Fokus Penelitian yang ditekuni saat ini adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan desa wisata

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Membangun Birokrat yang Netral dan Berintegritas di Kota Pasuruan

23 September 2024   14:19 Diperbarui: 25 September 2024   23:49 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Netralitas dan integritas birokrasi merupakan elemen fundamental yang menjamin keberhasilan pemerintahan yang adil, efektif, dan efisien. Birokrasi yang netral adalah birokrasi yang berfungsi tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, sementara integritas memastikan bahwa birokrasi tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran penting sebagai birokrat yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas birokrasi dan mendukung pelayanan publik. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting untuk menekankan netralitas ASN agar demokrasi berjalan secara sehat dan adil.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi landasan hukum penting bagi profesionalisme dan netralitas ASN. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah, seperti PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur bagaimana ASN harus menjaga integritas mereka, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun politik.

Di Kota Pasuruan, dengan semakin dekatnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, isu netralitas ASN menjadi topik penting. Mengingat Pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi maju sebagai calon tunggal melawan kotak kosong. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN untuk tetap netral di tengah dinamika politik yang berkembang. Sosialisasi terkait netralitas ASN sangat penting dilakukan guna memastikan birokrasi di Pasuruan tetap netral dan berintegritas.

Esensi Netralitas ASN

Netralitas ASN didefinisikan sebagai sikap tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, baik dalam bentuk dukungan langsung maupun tidak langsung. 

Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Netralitas ASN menjadi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di Kota Pasuruan.

Netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh birokrat tidak didasarkan pada tekanan politik, melainkan pada pertimbangan profesional yang obyektif dan sesuai dengan kepentingan publik. 

Dalam konteks Pilkada, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik, membuat keputusan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, atau bahkan terlibat dalam aktivitas partai politik.

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga dapat mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN di Kota Pasuruan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi politik.

Calon Tunggal dan Netralitas ASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun