Mohon tunggu...
Achmad Room Fitrianto
Achmad Room Fitrianto Mohon Tunggu... Dosen - Seorang ayah, suami, dan pendidik

Achmad Room adalah seorang suami, bapak, dan pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel. Alumni Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya ini juga aktif beberapa kegiatan pemberdayaan diantaranya pernah aktif di Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil. Penyandang gelar Master Ekonomi Islam dari Pascasarjana IAIN Sunan Ampel dan Master of Arts dalam Kebijakan Publik Murdoch University Perth Australia ini juga aktif sebagai pegiat dan penggerak UMKM yang terhimpun dalam Himma Perkumpulan Pengusaha Santri Indonesia (HIPPSI). Bapak satu anak ini menyelesaikan PhD di Department of Social Sciences and Security Studies dan Department of Planning and Geography, Curtin University dengan menekuni Ekonomi Geografi. Selama menempuh studi doktoral di Australia Room pernah menjadi Presiden Postgraduate student Association di Curtin University pada tahun 2015 dan aktif ikut program dakwah di PCI NU Cabang Istimewa Australia- New Zealand di Western Australia serta menjadi motor penggerak di Curtin Indonesian Muslim Student Association (CIMSA). Setelah dipercaya sebagai Ketua Program studi S1 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel dan Koordinator Lembaga Pengembangan Kewirausahan dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel serta sebagai anggota tim Pengembang Kerja Sama UIN Sunan Ampel, Saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Achmad Room juga menjadi pengamat di isu isu reformasi pemerintahan, pengembangan masyarakat, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Islam. Fokus Penelitian yang ditekuni saat ini adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan desa wisata

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Membangun Birokrat yang Netral dan Berintegritas di Kota Pasuruan

23 September 2024   14:19 Diperbarui: 25 September 2024   23:49 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Radar Bromo, 2023

Netralitas dan integritas birokrasi merupakan elemen fundamental yang menjamin keberhasilan pemerintahan yang adil, efektif, dan efisien. Birokrasi yang netral adalah birokrasi yang berfungsi tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, sementara integritas memastikan bahwa birokrasi tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran penting sebagai birokrat yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas birokrasi dan mendukung pelayanan publik. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting untuk menekankan netralitas ASN agar demokrasi berjalan secara sehat dan adil.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi landasan hukum penting bagi profesionalisme dan netralitas ASN. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah, seperti PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur bagaimana ASN harus menjaga integritas mereka, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun politik.

Di Kota Pasuruan, dengan semakin dekatnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, isu netralitas ASN menjadi topik penting. Mengingat Pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi maju sebagai calon tunggal melawan kotak kosong. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN untuk tetap netral di tengah dinamika politik yang berkembang. Sosialisasi terkait netralitas ASN sangat penting dilakukan guna memastikan birokrasi di Pasuruan tetap netral dan berintegritas.

Esensi Netralitas ASN

Netralitas ASN didefinisikan sebagai sikap tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, baik dalam bentuk dukungan langsung maupun tidak langsung. 

Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Netralitas ASN menjadi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di Kota Pasuruan.

Netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh birokrat tidak didasarkan pada tekanan politik, melainkan pada pertimbangan profesional yang obyektif dan sesuai dengan kepentingan publik. 

Dalam konteks Pilkada, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik, membuat keputusan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, atau bahkan terlibat dalam aktivitas partai politik.

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga dapat mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN di Kota Pasuruan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi politik.

Calon Tunggal dan Netralitas ASN

Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah, seperti yang terjadi di Kota Pasuruan dengan Pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi, menimbulkan dinamika tersendiri terkait netralitas ASN. 

Dalam kondisi calon tunggal, kecenderungan keterlibatan ASN dalam mendukung satu-satunya calon yang ada dapat meningkat. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik, bahkan jika hanya ada satu pasangan calon yang bertarung melawan kotak kosong.

ASN, sebagai birokrat yang mengabdi kepada negara, harus tetap profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan, meskipun situasi politik lokal menempatkan mereka dalam posisi yang sulit. 

Penting untuk diingat bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk mendukung kepentingan politik jangka pendek. Netralitas ASN dalam situasi calon tunggal akan menunjukkan komitmen mereka terhadap pelayanan publik yang bersih, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Prestasi Pemerintah Kota Pasuruan

Di luar konteks politik, Kota Pasuruan telah menunjukkan berbagai prestasi dalam hal pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan suatu pemerintahan daerah adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). 

Pada tahun 2023, PDRB Kota Pasuruan mencapai Rp 10.399,88 miliar berdasarkan harga berlaku, dengan ekspansi sebesar 5,65% dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur perekonomian kota ini didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, serta transportasi dan pergudangan.

Selain itu, Kota Pasuruan juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan, khususnya dalam pengembangan industri kecil, home industry, dan pengolahan tepung ikan. Potensi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan adanya kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Pasuruan tercatat sebesar 6,23% pada tahun 2021, sementara tingkat kemiskinan pada Maret 2024 berada di angka 6,32%, turun dari 6,88% pada tahun sebelumnya. 

Penurunan ini disebabkan oleh berbagai program sosial dari pemerintah pusat dan daerah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Selain itu, pemerintah kota juga telah berhasil menurunkan angka prevalensi stunting dari 21,1% pada tahun 2022 menjadi 11,7% pada tahun 2023, melampaui target RPJMN sebesar 16%.

Namun, di balik prestasi ini, pemerintah Kota Pasuruan harus terus waspada terhadap tantangan pembangunan daerah, seperti korupsi, ketidaksetaraan ekonomi, dan rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Sumber: Radar Bromo, 2023
Sumber: Radar Bromo, 2023

Tantangan dalam Membangun Birokrasi yang Netral

Walaupun netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada. Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas ASN di Kota Pasuruan:

1. Korupsi dan Kegagalan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan utama dalam menjaga netralitas ASN adalah risiko penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. ASN yang tidak netral rentan terlibat dalam praktik korupsi, karena hubungan yang terjalin antara pejabat dengan aktor-aktor politik yang mendukung mereka.

2. Konflik Politik dan Ketidakstabilan
Pilkada dengan calon tunggal, seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, meningkatkan potensi ketidakstabilan politik. ASN dapat menjadi target tekanan dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan dukungan birokrasi. Situasi ini menuntut ASN untuk benar-benar menjaga jarak dari politik praktis.

3. Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi
Kesenjangan sosial dan ekonomi di Pasuruan dapat mempengaruhi netralitas ASN, khususnya ketika ada tekanan dari kelompok-kelompok yang berkepentingan untuk mempertahankan status quo. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, terlepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

4. Kurangnya Partisipasi Publik
Dalam proses pembangunan, partisipasi publik sangat penting. Namun, kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja ASN membuat pengawasan internal tidak cukup. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN.

Langkah-Langkah Strategis

Untuk membangun birokrasi yang netral dan berintegritas, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Pasuruan:

1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum Peraturan yang ada, seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, harus diimplementasikan secara tegas. Sanksi yang jelas dan tegas perlu diterapkan bagi ASN yang melanggar netralitas. Dengan adanya penegakan hukum yang kuat, ASN akan lebih waspada dalam menjalankan tugas mereka tanpa terpengaruh oleh politik.

2. Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan Sosialisasi terkait netralitas ASN harus dilakukan secara berkelanjutan. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan, seminar, atau kegiatan lainnya yang meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya menjaga netralitas, terutama dalam menghadapi tekanan politik pada masa Pilkada.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Transparansi kinerja ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Salah satu caranya adalah dengan mempublikasikan laporan kinerja instansi pemerintah secara terbuka, sehingga masyarakat bisa melihat dan menilai sejauh mana ASN menjaga netralitas dalam tugas mereka.

4. Peningkatan Kesejahteraan ASN Kesejahteraan ASN harus diperhatikan untuk mencegah adanya penyimpangan. ASN yang sejahtera akan lebih fokus pada pelayanan publik dan lebih sulit untuk dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu. Selain itu, memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi dan menjaga netralitas juga bisa menjadi motivasi bagi yang lain.

5. Partisipasi Publik dan Pengawasan Partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja ASN juga sangat penting. Kota Pasuruan bisa membuka kanal aduan masyarakat yang memungkinkan warga untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan terhadap ASN akan lebih efektif dan terarah.

Kesimpulan
Membangun birokrasi yang netral dan berintegritas di Kota Pasuruan adalah tugas bersama yang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral dalam melayani masyarakat dan negara. Dengan ASN yang netral, diharapkan pelayanan publik akan semakin baik, pembangunan daerah berjalan lancar, dan demokrasi semakin matang.

Prestasi yang telah dicapai Kota Pasuruan, seperti pertumbuhan ekonomi yang positif, penurunan angka kemiskinan dan stunting, menunjukkan potensi besar yang dimiliki daerah ini. Namun, tantangan masih ada, dan netralitas ASN menjadi salah satu kunci dalam mengatasi tantangan tersebut.

Melalui langkah-langkah strategis seperti penguatan regulasi, edukasi, transparansi, dan partisipasi publik, diharapkan birokrasi Kota Pasuruan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Tulisan ini disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin Tanggal: 23 September 2024, di Hotel Ascent Premiere Pasuruan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun