Namun, di balik prestasi ini, pemerintah Kota Pasuruan harus terus waspada terhadap tantangan pembangunan daerah, seperti korupsi, ketidaksetaraan ekonomi, dan rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Tantangan dalam Membangun Birokrasi yang Netral
Walaupun netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada. Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas ASN di Kota Pasuruan:
1. Korupsi dan Kegagalan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan utama dalam menjaga netralitas ASN adalah risiko penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. ASN yang tidak netral rentan terlibat dalam praktik korupsi, karena hubungan yang terjalin antara pejabat dengan aktor-aktor politik yang mendukung mereka.
2. Konflik Politik dan Ketidakstabilan
Pilkada dengan calon tunggal, seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, meningkatkan potensi ketidakstabilan politik. ASN dapat menjadi target tekanan dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan dukungan birokrasi. Situasi ini menuntut ASN untuk benar-benar menjaga jarak dari politik praktis.
3. Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi
Kesenjangan sosial dan ekonomi di Pasuruan dapat mempengaruhi netralitas ASN, khususnya ketika ada tekanan dari kelompok-kelompok yang berkepentingan untuk mempertahankan status quo. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, terlepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.
4. Kurangnya Partisipasi Publik
Dalam proses pembangunan, partisipasi publik sangat penting. Namun, kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja ASN membuat pengawasan internal tidak cukup. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN.
Langkah-Langkah Strategis
Untuk membangun birokrasi yang netral dan berintegritas, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Pasuruan:
1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum Peraturan yang ada, seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, harus diimplementasikan secara tegas. Sanksi yang jelas dan tegas perlu diterapkan bagi ASN yang melanggar netralitas. Dengan adanya penegakan hukum yang kuat, ASN akan lebih waspada dalam menjalankan tugas mereka tanpa terpengaruh oleh politik.