Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengulik Plus Minus KTP Digital

20 Desember 2023   10:20 Diperbarui: 21 Desember 2023   11:25 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA---Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengembangkan KTP Digital. 

KTP Digital merupakan identitas kependudukan digital (IKD) yang diterbitkan dalam bentuk digital melalui aplikasi IKD. KTP Digital ini konon nantinya akan menggantikan KTP fisik yang saat ini masih digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pengalaman penulis mengaktivasi IKD atau KTP Digital ini beberapa waktu lalu, ternyata sangat mudah. Kita tinggal datang ke kelurahan setempat sesuai KK, dan petugas kelurahan membantu memasukkan data ke dalam suatu aplikasi IKD milik Dukcapil. Kita juga diminta untuk tandatangan digital. Setelah proses ferivikasi data oleh aplikasi selesai, maka IKD atau KTP Digital saya pun sudah bisa diakses di aplikasi IKD tersebut. Semudah itu.

Oiya, ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan: bagaimana tren penggunaan IKD sebagai KTP digital pengganti KTP fisik kelak di masa datang di beberapa negara? Dan apa plus dan minus pemakaian KTP Digital di Indonesia? Semoga ulasan ini bermanfaat.

Landasan hukum KTP Digital

Mengutip dari laman resmi Dukcapil, https://dukcapil.kemendagri.go.id/page/read/inovasi-layanan , dijelaskan bahwa pemakaian sistem KTP Digital di Indonesia adalah sesuai amanat undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berbentuk elektronik.

Serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa KTP dapat berbentuk fisik dan elektronik.

Selain juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penerapan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Elektronik. Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 mengatur bahwa KTP elektronik adalah KTP yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dan memiliki kode QR yang berisi data kependudukan.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, IKD atau KTP Digital dapat digunakan sebagai identitas kependudukan yang sah di Indonesia.

Menurut pengamatan penulis, identitas kependudukan digital atau KTP Digital terdapat dalam aplikasi Dukcapil, memiliki fitur keamanan yang ketat, tersimpan secara online, aman dan mudah untuk digunakan bagi warga yang sudah terdaftar di aplikasi.

Contohnya, aplikasi tidak bisa dicapture atau tangkap layar, harus memakai password untuk masuk aplikasi maupun masuk ke beberapa fiturnya.  

Tak Hanya di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun