Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Anatomi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

14 Juni 2023   20:01 Diperbarui: 15 Juni 2023   06:02 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membedah Anatomi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Kinerja Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 5 Juni 2023, patut diapresiasi. Selain menyelamatkan korban, satgas juga bertugas menggulung sindikat atau organisasi perdagangan manusia, termasuk bekingnya.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengusut 190 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang. Sebanyak 824 korban yang hendak dikirimkan ke luar negeri secara ilegal bisa digagalkan. "Hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 sampai 11 Juni 2023 antara lain berdasarkan jumlah laporan polisi sebanyak 190 laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6). Seperti dikutip dari Detik.com (sumber ) 

Bahkan Breaking News, konferensi pers Satgas TPPO Polda Kalbar di Pontianak mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Kalimantan Barat, Rabu 14 Juni 2023, hari ini. Polda Kalbar berkomitmen mencegah Kalbar sebagai daerah Transit Perdagangan Orang. Disiarkan LIVE Youtube (di sini sumbernya) 

Artinya, kita gembira bahwa segala upaya pemerintah dan Polri tengah serius memberantas TPPO di wilayah Indonesia.

Pertanyaannya, apa itu TPPO? Dan bagaimana seluk beluk permasalahan TPPO atau istilahnya Human Trafficking ini? Bagaimana tips solusi pemberantasan TPPO?  Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan itu, dari perspektif ilmu sosial kemasyarakatan.

Apa itu Human Trafficking atau TPPO 

Human trafficking, perdagangan manusia, atau TPPO adalah kegiatan ilegal yang melibatkan perpindahan, perampasan, atau perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi. Dalam perdagangan manusia, orang-orang diperdagangkan seperti barang dagangan, dengan tujuan mengambil keuntungan finansial atau memanfaatkan mereka dalam berbagai cara yang merugikan.

Perdagangan manusia melibatkan tindakan memaksa, mengancam, memperdaya, atau menyalahgunakan kekuasaan terhadap korban yang rentan. Para korban sering kali dipaksa untuk terlibat dalam pekerjaan paksa, pekerjaan seks komersial, perbudakan, pengambilan organ tubuh, atau aktivitas lain yang merugikan mereka secara fisik, emosional, atau finansial.

Korban perdagangan manusia bisa beragam, termasuk perempuan, anak-anak, pria, migran ilegal, atau individu yang hidup dalam situasi sosial dan ekonomi yang rentan. Mereka sering kali ditargetkan oleh para pelaku yang mencari peluang untuk memperoleh keuntungan dari situasi mereka yang terpinggirkan atau terjebak.

Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan melanggar hukum internasional. Upaya telah dilakukan di banyak negara dan tingkat internasional untuk melawan perdagangan manusia melalui legislasi yang lebih ketat, peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Perdagangan manusia adalah masalah global yang membutuhkan kolaborasi antarnegara dan upaya bersama untuk menghentikan praktik ini, menyelamatkan korban, dan menghukum para pelaku. Organisasi internasional, pemerintah, LSM, dan individu berperan penting dalam memerangi perdagangan manusia dan memastikan keadilan bagi para korban.

Beberapa Contoh Kasus Perdagangan Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun