Sudah Ada Polisi Desa, Kini Polisi Masuk RW?Â
Sudah lama kita mengenal Polisi Desa, yaitu aparat Polisi yang ditugaskan di tingkat desa. Mereka secara resmi disebut Babinkamtibmas yang merupakan singkatan dari "Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.", yaitu seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Sejarah Singkat
Babinkamtibmas memiliki sejarah yang terkait erat dengan pembangunan kepolisian di Indonesia.
Awal Mula:Â Babinkamtibmas pertama kali diperkenalkan pada tahun 1985 oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Konsep ini diusulkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperkuat kehadiran polisi di tingkat desa dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Penerapan Program: Program Babinkamtibmas pertama kali diimplementasikan pada tingkat percobaan di beberapa wilayah pada akhir 1980-an. Program ini berfokus pada peningkatan hubungan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, serta pencegahan kejahatan melalui kehadiran aktif polisi di tingkat desa.
Perkembangan dan Penyebaran: Program Babinkamtibmas kemudian berkembang dan diperluas ke seluruh Indonesia pada tahun 1990-an. Jumlah personel Babinkamtibmas bertambah dan mereka menjadi penghubung langsung antara kepolisian dan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Pembinaan dan Pelatihan: Kepolisian Republik Indonesia memberikan pelatihan khusus kepada personel Babinkamtibmas untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas dan peran mereka. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, seperti komunikasi, penanganan konflik, pengetahuan hukum, dan keterampilan kepemimpinan.
Peran dan Tugas:Â Seiring berjalannya waktu, peran dan tugas Babinkamtibmas semakin terdefinisikan. Mereka bertanggung jawab untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, mencegah kriminalitas, memberikan penyuluhan dan bimbingan, mengumpulkan informasi keamanan, serta mendukung program pemerintah terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Program Babinkamtibmas terus berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat kehadiran polisi di tingkat desa, membangun kepercayaan antara polisi dan masyarakat, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tugas khusus seorang Polisi Desa atau Babinkamtibmas meliputi:
Membangun hubungan dengan masyarakat: Seorang Babinkamtibmas harus aktif dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di wilayahnya. Mereka harus mengenal dan memahami kebutuhan, masalah, dan dinamika masyarakat setempat.
Pencegahan kriminalitas: Babinkamtibmas bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas. Mereka melakukan patroli, mengawasi kegiatan di wilayahnya, dan memberikan saran serta bimbingan kepada masyarakat terkait tindakan preventif.