Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Fenomena Ticket War dan Praktik Scalping, Apaan Sih!

19 Mei 2023   09:09 Diperbarui: 19 Juni 2023   12:55 2350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harga yang Tidak Wajar: Scalping menciptakan ketidakseimbangan antara harga tiket dan nilai sebenarnya, sehingga beberapa orang harus membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk menghadiri acara yang mereka inginkan.

Akses yang Tidak Adil: Praktik scalping dapat menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih, sedangkan orang lain yang mungkin memiliki minat yang sama tidak mampu membeli tiket dengan harga yang lebih tinggi.

Ketidakamanan: Terkadang, tiket yang dibeli melalui scalper tidak dapat dijamin keasliannya atau keabsahannya. Ini meningkatkan risiko penipuan atau pembelian tiket palsu.

Beberapa negara atau yurisdiksi telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan untuk membatasi atau melarang praktik scalping. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan akses yang lebih adil ke tiket acara atau konser.

Contohnya negara mana saja?

Beberapa negara yang telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan untuk membatasi atau melarang praktik scalping antara lain:

  • Inggris: Di Inggris, undang-undang Consumer Rights Act 2015 melarang penggunaan perangkat perangkap tiket (ticket bots) dan memberikan otoritas kepada badan pengatur pasar, Competition and Markets Authority (CMA), untuk menindak pelaku scalping.
  • Amerika Serikat: Di Amerika Serikat, setiap negara bagian memiliki undang-undang yang berbeda terkait scalping tiket. Beberapa negara bagian, seperti New York dan California, memiliki undang-undang yang membatasi atau melarang scalping dalam berbagai bentuknya.
  • Australia: Di Australia, beberapa negara bagian memiliki undang-undang yang mengatur scalping tiket. Misalnya, di New South Wales, undang-undang Fair Trading Act 1987 memberikan wewenang kepada Komisi Persaingan dan Konsumen New South Wales untuk menindak pelaku scalping.
  • Kanada: Di Kanada, beberapa provinsi memiliki undang-undang yang mengatur scalping tiket. Contohnya, di Ontario, undang-undang Ticket Sales Act membatasi praktik scalping dan mewajibkan pengungkapan informasi terkait harga dan kondisi penjualan tiket.
  • Jerman: Di Jerman, undang-undang pertukaran tiket (Ticket Exchange Act) mengatur praktik scalping dan menetapkan batasan-batasan terkait harga penjualan tiket.

Harap dicatat bahwa undang-undang dan kebijakan terkait scalping tiket dapat berbeda di setiap yurisdiksi dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jadi, penting untuk merujuk pada peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tempat acara atau konser berlangsung.

Bagaimana Praktiknya di Indonesia

Di Indonesia, praktik scalping tiket juga dilarang atau dibatasi oleh beberapa regulasi dan kebijakan yang ada. Berikut adalah beberapa hal terkait scalping tiket di Indonesia:

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia memberikan dasar hukum yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, termasuk praktik scalping tiket yang melanggar hak-hak konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018: Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk penjualan tiket secara online. Peraturan ini memberikan ketentuan mengenai transparansi, keamanan, dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual-beli tiket online.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2015: Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan tentang pelarangan penjualan tiket dengan harga lebih tinggi daripada harga resmi yang ditentukan oleh penyelenggara acara.

Selain regulasi tersebut, pihak penyelenggara acara juga dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi praktik scalping tiket. Misalnya, mereka dapat menerapkan mekanisme verifikasi identitas pembeli tiket, membatasi jumlah pembelian tiket per orang, atau bekerja sama dengan platform penjualan tiket yang memiliki kebijakan anti-scalping.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun