Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Salah: "Korupsi Bukan Budaya, Melainkan Kriminal, Merusak Kehidupan"

12 Mei 2023   08:58 Diperbarui: 12 Mei 2023   09:28 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

China: China juga memiliki hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi. Beberapa koruptor di China telah dihukum mati atau mendapat hukuman seumur hidup.

Arab Saudi: Arab Saudi memiliki hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi. Pada tahun 2017, negara ini menahan lebih dari 200 orang atas tuduhan korupsi dan menuntut mereka secara hukum.

Korea Selatan: Di Korea Selatan, pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman hingga 45 tahun penjara. Beberapa mantan pejabat tinggi di Korea Selatan telah dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi.

Jepang: Jepang juga dikenal memiliki sistem peradilan yang ketat terhadap pelaku korupsi. Di Jepang, pelaku korupsi dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

Namun, perlu dicatat bahwa hukuman yang berat saja tidak cukup untuk mengatasi korupsi. Diperlukan pula sistem hukum yang adil dan transparan, serta pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan efektif untuk mencegah tindakan korupsi di masyarakat.

Bagaimana di Indonesia? Helow Ferguso! 

Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai masalah serius yang merusak sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan nasional. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undang-undang yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi, serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelakunya.

Beberapa contoh undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memerangi korupsi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah Indonesia juga membentuk lembaga independen yang bertugas untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia juga tergolong berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun, dalam kasus yang cukup parah, pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Meskipun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti upaya-upaya untuk memperkuat independensi lembaga penegak hukum dan mengatasi praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor pemerintahan. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi perlu terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Apa Koruptor Perlu Dimiskinkan untuk Efek Jera?

Tidak ada jaminan bahwa menjatuhkan hukuman yang merugikan secara finansial pada pelaku korupsi akan memberikan efek jera pada mereka. Meskipun kehilangan aset dan uang yang diperoleh secara korupsi dapat memberikan hukuman yang menyakitkan bagi pelaku korupsi, efek jera yang signifikan hanya dapat dicapai melalui pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan efektif serta penegakan hukum yang adil dan tegas.

Selain itu, kebijakan yang mendorong pengambilan harta benda dari pelaku korupsi juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Pengambilan harta benda yang diperoleh secara sah atau yang terkait dengan kebutuhan dasar hidup keluarga pelaku korupsi dapat merugikan mereka secara tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan pengambilan harta benda harus dilakukan dengan proporsional dan memperhatikan aspek keadilan dan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun