Mohon tunggu...
Aqshaya Aqshaya
Aqshaya Aqshaya Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mau Tau Syarat Jadi Menteri Maritim? Silahkan Daftar bagi yang Memiliki Kualifikasi Ini

17 September 2014   02:34 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:29 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementrian maritim yang akan dibentuk Jokowit merupakan kementrian yang benar-benar baru, untuk itu tentunya dibutuhkan sosok menteri yang benar-benar ahli dan cakap dibidang maritim yang menguasai baik dari aspek akademis maupun professional yang terlepas dari kepentingan politik manapun. Kementrian ini harus bisa dikecualikan dari keinginan Jokowi untuk memilih menteri dari professional muda. Karena melihat dari tokoh-tokoh muda yang ada saat ini, belum ada satupun sosok yang pantas untuk menduduki jabatan ini. Karena tugas pertama kementrian ini sangat berat, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat perundang-undangan  Maritim, dimana saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang Kemaritiman. Selain itu, membangun struktur organisasi dan infrastruktur kementerian maritim yang dapat menjangkau semua kebutuhan yang terkait dengan kemaritiman. Berbeda dengan kementrian lain yang sebagian besar hanya tinggal melanjutkan saja. Dan banyak lagi tugas-tugas lainnya yang akan mencakup dunia kemaritiman baik lokal, regional maupun internasional.

Mengingat beratnya tugas yang akan diemban oleh kementrian ini, maka sosos yang pantas menduduki kementrian ini harus memiliki kemampuan dan keahlian sebagai berikut:

1. Keahlian dalam membuat rancangan dan undang-undang maritim.

2. Keahlian dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa maritime.

3. Kemampuan dalam menyusun struktur organisasi kementrian yang baru.

4. Pemahaman tentang potensi ekonomi dibidang maritime.

5. Keahlian tentang hukum laut nasional dan international.

6. Pengetahuan tentang diplomasi kelautan.

7. Pengetahuan mengenai pengawasan maritime.

8. Pengetahuan peraturan mengenai navigasi, pengawakan, polusi laut dan kecelakaan dan bencana kapal.

9. Pengetahuan mengenai industry yang terkait dengan bidang maritim.

10. Pemahaman mengenai perairan dan perkapalan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun