Mohon tunggu...
aqmar zata
aqmar zata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinasti Politik Berbahaya

15 Oktober 2018   08:52 Diperbarui: 15 Oktober 2018   09:16 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikaitkan dengan buku sejarah politik Blambangan , menurut saya zaman sekarang pemerintah di Indonesia ini bukannya semakin membaik malah semakin memburuk. Dengan adanya ketidak pemerataan pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke sejumlah tempat yang ada di Indonesia. 

Ketidak merataan pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Contohnya seperti pemerintahan di Banten, yang membentuk sebuah dinasti politik untuk memperkaya dirinya sendiri dan menjadikan keluarganya satu-persatu agar menjadi pemimpin di Banten. Tetapi setelah saya amati, tidak ada perubahan yang baik malah semakin memburuk.

Pemerintah seakan tutup mata dengan apa yang terjadi dan para pejabat menghalalkan segala cara agar bisa menjadi pemimpin. Seperti yang sudah kita ketahui salah satu anggota keluarga yang pernah menjabat di Banten, Ratu Atut Chosiyah, ia adalah perempuan pertama yang menjadi gubernur di Indonesia periode sejak Januari 2007 hingga resmi di nonaktivkan pada 13 Mei 2014.

Ia di nonaktivkan karena terbukti tersandung kasus korupsi dengan mengatur proses penggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar RP. 79 Milliyar. Atas perbuatannya, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 jo, Pasal 12 E UU 31 jo, Pasal 55 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Contoh ke-2 yang saya ketahui salah satu keluarganya membantu melakukan kasus korupsi dengan cara meminta perubahan anggaran dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alat kesehatan menjadi kegiatan belanja modal alat kesehatan di RS.Rujukan PEMPROV BANTEN. Tubagus Chaeri Wardana tersebut memanfaatkan kekuasaan yang di miliki kakaknya untuk melancarkan aksi korupsi tersebut.

Sekarang sudah banyak masyarakat yang merasakan dampak dari kelakuan  mantan Gubernur Banten tersebut. Salah satu dampaknya bagi masyarakat yaitu ketidak merataannya ekonomi ke sejumlah tempat,pendidikan yang kurang layak dan semakin meningkatnya pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan . 

Dampak buruk yang terjadi akibat korupsi juga merembet pada tingkat kepercayaan masyarakat. Selama ini kasus korupsi tidak pernah mereda di Indonesia. Dampakya masyarakat menjadi kurang percaya terhadap lembaga pemerintah. Tindakan korupsi akan terus terjadi bila hukuman untuk para koruptor tidak terlalu berat. 

Pemerintah harus bertindak tegas dan memberantas oknum-oknum yang melakukan korupsi dengan cara merevisi hukuman yang lebih berat lagi.

Contoh dari dampak  segi demokrasi seperti serangan fajar diartikan sebagai langkah yang dilakukan oleh sejumlah calon dalam memberikan imbalan berupa uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu berlangsung. Sehingga nanti ia akan terpilih dan menduduki jabatan tertentu. Disadari atau tidak, pemberian tersebut sifatnya ialah sogokan . 

Hal tersebut adalah salah satu bentuk dari korupsi. Sayangnya, hingga kini beberapa masyarakat masih kurang teliti dan menganggap uang sogokan sebagai bentuk penggantian upah kerja selama memilih di TPS. Dampak terburuk dari aktivitas tidak jujur ini dirasakan oleh para calon yang jujur saat pemilu.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun