Cyberbullying di TikTok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang perlu segera ditangani. Dengan langkah-langkah penegakan kebijakan yang kuat, pendidikan kesadaran, dan dukungan psikologis, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif cyberbullying dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna TikTok.
Bullying adalah tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, bullying termasuk sebagai tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023.
Pasal 76C UU 35/2014 mengatur tentang bullying di sekolah. Pasal ini melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman bagi pelaku bullying diatur paling ringan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, kekerasan berat yang menyebabkan luka: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, Kekerasan berat yang menyebabkan kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H