Mohon tunggu...
Aqmarina Aulia Jami
Aqmarina Aulia Jami Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta

Saya senang menulis dan membuat konten di platform tiktok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Serangan Virtual, Bullying di Tiktok dan Dampaknya pada Pengguna

3 Juli 2024   05:54 Diperbarui: 3 Juli 2024   05:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Cyberbullying di TikTok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang perlu segera ditangani. Dengan langkah-langkah penegakan kebijakan yang kuat, pendidikan kesadaran, dan dukungan psikologis, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif cyberbullying dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna TikTok.

Bullying adalah tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, bullying termasuk sebagai tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023.

Pasal 76C UU 35/2014 mengatur tentang bullying di sekolah. Pasal ini melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman bagi pelaku bullying diatur paling ringan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, kekerasan berat yang menyebabkan luka: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, Kekerasan berat yang menyebabkan kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun