Dan yang lebih parah lagi, ternyata Jakarta bukan satu-satunya kota di Indonesia yang bermasalah dengan polusi udara. Oleh karena itu, saya harap nantinya ibu kota baru tidak ikut bermasalah dengan kualitas udara yang buruk.
Menurut data dari infografis di atas, 90% polusi udara di Jakarta disumbangkan emisi gas buang dari sektor transportasi. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan bermotor perlu diberikan perhatian dalam merancang ibu kota baru.Â
Sebelumnya saya sempat menyinggung masalah kendaraan pada akhir paragraf tiga, yang secara tidak langsung dapat menurunkan penggunaan kendaraan dan kemacetan.Â
Walaupun begitu, saya tetap mendukung langkah-langkah lain untuk mencegah kualitas udara yang buruk, seperti menggiatkan penggunaan kendaraan hybrid dan kendaraan listrik. Adapun langkah tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk kendaraan umum.Â
Untuk itu, tempat pengisian listrik umum dan kendaraan umum berbasis listrik menjadi hal yang perlu banyak disediakan di ibu kota baru nanti.
Selain dari jenis kendaraan yang dipakai, lalu lintas juga berperan dalam sumbangan polusi udara di suatu kota. Saya pernah berada di suatu jalanan ramai yang macet karena durasi lampu merah yang lama tapi sebentar untuk lampu hijau.Â
Saya juga pernah terjebak macet panjang hanya karena ketika lampu hijau ada barisan mobil menghalangi di tengah persimpangan. Masalah-masalah tersebut perlu dicari solusinya, bila perlu dengan memanfaatkan teknologi.Â
Penggunaan IoT dan Big Data bisa dijadikan basis dalam merancang lalu lintas pintar, walaupun memang solusi ini bisa jadi membutuhkan biaya dan pengembangan lebih dibandingkan pengaturan lalu lintas konvensional.
Ibu kota baru rencananya akan didesain dengan konsep forest city, karena letaknya yang berada di Pulau Kalimantan yang dianggap sebagai paru-paru dunia.Â
Saya berharap rencana tersebut bukan hanya berpengaruh ke banyak pohon yang akan ditanam, akan tetapi juga berpengaruh ke peraturan kota berkenaan dengan lingkungan hidup.Â
Pada akhir Juni lalu, Bali melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik dan kemasan berbahan styrofoam.Â