ABSTRAK
Saat ini ditemukan perawat yang lalai akan tugasnya atau bisa disebut malpraktik yang akan berdampak negatif pada klien. Oleh karena itu, tulisan ini dibuat untuk menjelaskan mengenai konsep tanggung gugat perawat sebagai aspek pelengkap etika dan moral dalam keperawatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan menggali informasi dari berbagai literatur. Apabila seorang perawat memahami dengan baik mengenai tanggung gugat, maka akan tercipta perawatan terhadap klien yang profesional dan berkualitas serta berkurangnya risiko malpraktik.
Kata kunci: profesional, tanggung gugat perawat
Perawat berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Perawat bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pasien, serta melakukan praktik keperawatan yang profesional. Namun, untuk melaksanakan tanggung jawab ini, perawat juga harus memahami tingkat tanggung gugat yang erat kaitannya dengan praktik keperawatannya. Artikel ini akan membicarakan mengenai tanggung gugat perawat untuk terwujudnya praktik keperawatan yang profesional.
Perawat dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan langsung dengan nyawa manusia tentu tak lepas kaitannya dengan tanggung gugat. Menurut Budiono (2016), tanggung gugat adalah bentuk partisipasi perawat dalam menetapkan suatu keputusan dan belajar dengan konsekuensi dari keputusan tersebut. Jika dengan bahasa yang lebih sederhana, tanggung gugat merujuk pada keadaan dimana seseorang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang yang diakibatkan oleh orang tersebut (Kim et al., 2006). Contohnya, seorang perawat berkewajiban untuk mempraktikkan dan mengarahkan praktik orang lain yang berada di bawah pengawasan perawat tersebut sehingga bahaya atau cedera pada klien dapat dicegah dan standar perawatan dapat dipertahankan. Meskipun perawat melaksanakan perawatan yang diinstruksikan oleh penyedia layanan kesehatan primer, tanggung jawab atas tindakan keperawatan tetap menjadi tanggung jawab perawat. Apabila seorang perawat diperintahkan untuk menjalankan suatu tindakan yang menurut perawat akan membahayakan klien, tanggung jawab perawat ialah menolak untuk menjalankan perintah tersebut dan melaporkan hal ini kepada supervisor perawat. (Berman et al., 2022).
Tanggung gugat merupakan landasan untuk menciptakan evaluasi efektivitas perawat dalam praktik keperawatan. Tanggung gugat keperawatan adalah risiko abadi bagi setiap perawat yang berpraktik dan merupakan masalah yang tidak boleh dianggap remeh (Health System Risk Management, 2020). Oleh karenanya, sistem tanggung gugat ditujukan untuk memenuhi tiga fungsi, yaitu mengganti kerugian pasien yang terluka akibat kelalaian, meningkatkan keadilan korektif dengan memberikan mekanisme untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh tergugat, dan menghindarkan kelalaian (Mello et al., 2020).
Tanggung gugat perawat umumnya berkaitan dengan hukum gugatan. Namun, terdapat perbedaan antara kelalaian profesional (kesalahan yang tidak disengaja) dan kesalahan yang disengaja. Adapun situasi-situasi di mana tindakan kelalaian tersebut paling mungkin terjadi dan dapat dicegah oleh perawat ialah sebagai berikut.. (Berman et al., 2022).
Crime and torts
Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum publik (pidana) dan dapat dikenai hukuman denda atau penjara. Kejahatan dikelompokkan sebagai kejahatan berat dan kejahatan ringan. Sedangkan tort atau tindakan melawan hukum adalah pelanggaran perdata yang dilakukan kepada seseorang atau properti seseorang. Tort dikelompokkan menjadi dua, yaitu tidak disengaja dan disengaja. Salah satu contoh tindakan melawan hukum yang tidak disengaja ialah malpraktik atau disebut juga kelalaian profesional. Sedangkan tindakan melawan hukum yang disengaja contohnya ialah penyerangan atau penganiayaan, pencurian barang pasien, pelanggaran privasi, dan pencemaran nama baik perawat.
Privacy of clients’ health information
Melindungi kerahasiaan klien selalu menjadi tanggung jawab utama keperawatan. Beberapa bentuk privasi klien yang harus dijaga oleh perawat diantaranya ialah perpindahan informasi melalui elektronik serta nomor standar untuk mengenali penyedia layanan, pemberi kerja, dan rencana kesehatan.
Social media
Pemakaian media sosial dan jenis komunikasi elektronik lainnya berkembang dengan pesat. Media sosial merupakan alat yang bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Perawat dan mahasiswa keperawatan harus mengerti manfaat dan konsekuensi dari penggunaan segala jenis media sosial. Komentar yang disampaikan di media sosial merupakan informasi publik. Komunikasi publik yang dilakukan oleh perawat harus sesuai dengan standar profesional secara akurat dan penuh rasa hormat serta mengikuti praktik etika. Sebagai contoh, pemakaian media sosial yang tepat oleh perawat ialah untuk membagikan informasi positif kepada masyarakat.
Loss of client property
Hilangnya harta benda klien, seperti perhiasan, uang, kacamata dan gigi palsu, merupakan masalah yang selalu menjadi perhatian petugas rumah sakit. Perawat harus melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi harta benda klien.
Unprofessional conduct
Perilaku tidak profesional mencakup ketidakmampuan atau kelalaian yang parah, hukuman karena berpraktik tanpa izin, pemalsuan catatan klien, dan mendapatkan, menggunakan, atau memiliki zat-zat yang dikontrol secara ilegal.
Tanggung gugat perawat merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam praktik keperawatan. Penting bagi perawat untuk memahami mengenai konsep tanggung gugat perawat dengan baik. Dengan begitu, maka praktik keperawatan akan meningkat menjadi lebih professional dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien akan lebih aman dan berkualitas. Tindakan pencegahan yang berhati-hati juga perlu dilaksanakan untuk mencegah tuntutan tanggung gugat. Dengan demikian, maka praktik keperawatan yang profesional akan terwujud.
REFERENSI
Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2022). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing: Concepts,Process, and Practice (11th ed.). Pearson Education.
Budiono. (2016). Konsep dasar keperawatan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan.
Health System Risk Management. (2020). Nursing Liability. ECRI. https://www.ecri.org/search-results/member-preview/hrc/pages/nurs1 Â
Kim, K. K., Kim, I. S., & Lee, W. H. (2007). Perception of legal liability by registered nurses in Korea. Nurse Education Today, 27(6), 617–626. https://doi.org/10.1016/j.nedt.2006.09.010
Mello, M. M., Frakes, M. D., Blumenkranz, E., & Studdert, D. M. (2020). Malpractice Liability and Health Care Quality. JAMA - Journal of the American Medical Association, 323(4), 352–366. https://doi.org/10.1001/jama.2019.21411
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H