Mohon tunggu...
Aqila Izqisyauli
Aqila Izqisyauli Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerbitan Izin merupakan Tindakan Pemerintah ?

23 Desember 2023   19:21 Diperbarui: 2 Januari 2024   18:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pengenaan biaya penalti

Soal penerbitan izin, tidak ada yang bisa dilakukan sampai izin itu didapat. Oleh karena itu, apabila seorang pejabat negara atau pemerintah mengeluarkan surat persetujuan, maka mempunyai akibat hukum, yaitu menyetujui sesuatu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun