2. Set Top Box TV Digital yang bermerek Polytron
Perangkat Tambahan Set Box Televisi Digital ini gratis tanpa harus membayar atau berlanggan, Fasilitas yang didapatkan yaitu Stasiun TV Free to Air, sudah dilengkapi dengan nomor sertifikasi Postel DVBT2 Ini wajib, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk perangkat pemerintah Indonesia dan memiliki fitu Early Warming System (EWS).
3. Android Box atau Internet IP Televisi yang bermerk Mola TV
Pay per View harus berlangganan, harus terkoneksi dengan Internet, Tanpa ada nya jaringan internet tidak akan ada konten dan OS Android Ver XX yang dapat di tampilkan.
Manfaat dari Siaran televisi Digital :Â
1. Peluang usaha di Industri penyiaran Televisi Digital, akan muncul berbagai Varian siaran Televisi (Diversity Of Countent dan Diversity Ownership)
2. Operator Televisi Digital dalam mengelola Karnal lebih dari 12 kanal, sehingga secara penggunaan frekuensi akan jauh hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran Televisi.
3. Mendorong Revisi UU penyiaran, Mengingat UU 32/2002 berbasisnya siaran analog dan ketika siaran Televisi Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara lansgung atau otomatis perlu direvisi agar menyesuaikan situasi dan kondisi industri penyiaran televisi digital.
4. Efisiensi penggunaan Frekuensi yang nanti nya 700 Mh.z sebelumnya digunakan oleh televisi analog akan dialihkanke Telko sehingga yang paling dirasakan Internet akan jauh lebih murah.
5. Secara teknologi, kualitas siaran Televisi digital jauh lebih baik daripada siaran analog (Kualitas gambar dan suara lebih jernih dan bersih, kualitas jauh lebih baik dibandingkan siaran analog).
BAB III PENUTUPÂ