Mohon tunggu...
Aqiilah Anwar Zars
Aqiilah Anwar Zars Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo, saya seorang mahasiswi Universitas Nasional baru menulis konten dan masih dalam tahap belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

T2 Propaganda dan Opini Publik "Bertransformasi dari Televisi Analog ke Siaran Televisi Digital"

4 Agustus 2022   23:16 Diperbarui: 4 Agustus 2022   23:23 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

International Telecommunication Union (ITU) dalam konfrensi ITU pada 2006 , telah memuuskan untuk 119 negara ITU region-1 Telah menuntaskan Analog Switch Off paling lambat pada tahun 2015. Sedangkan pada tingkat regional terdapat deklarasi Asean dalam menuntaskan Analog switch Off pada tahun 2020.

Kualitas pada siaran televisi digital akan menjadi lebih optimal, karena migrasi siaran televisi ini dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi Televisi akan membuat frekuensi pada 700 Mhz dapat di tata ulan dan dimanfaatkan untuk layanan yang lain seperti contohnya merupakan Internet cepat.  

BAB II 

Pembahasan :

Seperti yang diketahui Kementrian Komunikasi Dan Informatika (KOMINFO) akan melakukan penghentian siaran televisi Analog secara bertahap, yaitu ada 3 tahapan :  

1. Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022.

2. Tahap yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2022

3. Tahapan ketiga pada tanggal 2 November 2022.

Siaran televisi digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih , sehingga siara televisi digital ini tidak hanya menampilkan hasil gambar yang bagus dan HD tetapi didampingi bersamaan dengan suara yang jernih. Gambar pada siaran televisi digital tidak akan lagi terlihat seperti semut atau patah-patah , karena pada siaran televisi digital akan menghasilkan gambar dan suara yang jernih sekaligus berkualitas tinggi.

Menkominfo mengatakan ketentutan bahwa migrasi ke televisi digital ini merupakan amanat dari undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyampaikan bahwa Pada tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2020 Tentang penyiaran. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 angka 8 Menyatakan Bahwa migrasi Ke televisi siaran terestrial dari teknologi analog ke teknologi Digital atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) yang harus diselesaikan paling lambat selama 2 tahun sejak UU Cipta Kerja ini Berlaku. Peraturan selanjutnya juga memperkuat yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi, Dan penyiaran (PP Postelsiar).

Menkominfo juga memiliki amanat terhadap Masyarakat Indonesia agar dapat memanfaakan kemajuan teknolog dan potensi ruang digital yang sangat menguntungkan. Khusus nya dalam menyongsong Digitalisasi Siaran Televisi Digital, yang nanti nya akan menghasilkan siaran yang bersih, suara jernih, dan teknologi yang canggih bagi masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun