Mohon tunggu...
Aqidah Halimatus Saadah
Aqidah Halimatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Minat Studi Ekonomi Islam dan Pengajar di SMPIT Baitussalam Prambanan

Semoga semua opini yang tertera di lama ini bisa bermanfaat untuk para pembaca semuanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Cash Waqf Linked Sukuk Berjalan Menuju Kesejahteraan Umat?

23 Maret 2021   08:46 Diperbarui: 23 Maret 2021   08:56 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu nilai-nilai ekonomi syariah yang diajarkan oleh agama Islam adalah kebersamaan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Seluruh kegiatan perekonomian dalam Islam diarahkan untuk dijalankan berdasarkan kerjasama dengan tolong menolong dalam kebaikan dan berkeadilan sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". Begitupula cooperative competition juga tetap didorong namun tertap berdasarkan kerjasama dalam kebaikan.

Hingga saat ini, orang yang menunaikan wkaf atau pada lazimnya disebut sebagai wakif terus meningkat dengan jaminan transparansi laporan yang bisa dengan mudah diakses oleh para wakif. Untuk setiap pihak, baik individu maupun institusi dapat berpartisipasi sebagai wakif dengan nominal partisipasi wakaf uang minimum sebesar 1 juta rupiah. Adapun imbalan dibayarkan setiap bulan secara periodik kepada mitra nazhir untuk pembiayaan beberapa program ekonomi negara. Diantaranya, untuk bantuan biaya pendidikan siswa yang kurang mampu, penguatan ketahanan pangan melalui bantuan penangkaran benih padi di Kabupaten Lampung Tengah, pemberian bantuan bagi anak tunarungu dan penguatan ketahanan pangan melalui bantuan indukan sapi di Kabupaten Trenggalek.

Untuk mencapai sebuah kemenangan dalam Islam, yaitu kesejahteraan umat dan keseimbangaan perekonomian sudah pasti dibutuhkan pengetahuan secara menyeluruh tentang sistem wakaf berskema sukuk ini di kalangan masyarakat. Akan tetapi masih cukup rendah kualitas (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas Sumber Daya Manusia di Indonesia kecuali di beberapa lembaga pengelola dana wakaf besar, terbukti dengan masih banyaknya jumlah Nazhir perseorangan. Dan tidak bisa dipungkiri terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf khususnya mengenai wakaf uang, juga belum bisa mengantarkan gerakan CWLS sepenuhnya kepada kesejahteraan umat yang menjadi cita-cita ekonomi Islam.

Dalam catatan BWI yang mengungkapkan tentang potensi wakaf uang di Indonesia, disampaikan bahwa wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai 391 miliar rupiah. Padahal dalam prediksi potensi wakaf Indonesia per tahun mampu mencapai Rp. 180 trilliun. Dalam  data BWI per 20 Januari 2021 akumulasi wakaf uang di Indonesia baru mencapai Rp. 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp. 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp. 238,83 miliar.

Oleh karena itu, perlu diadakan pusat kajian strategis yang bisa diselenggarakan oleh BWI agar nantinya edukasi dan informasi tentang sistem wakaf uang yang baru ini dapat terlaksana secara masif demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti layanan multipayment pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan e-commerce serta optimalisasi pada digitalisasi wakaf dirasa perlu untuk dilaksanakan kembali sampai bisa dirasakan sampai semua lini masyarakat. Dan tak kalah penting lagi, literasi wakaf yang masih rendah perlu diberlakukan berbagai gerakan para peneliti dari seluruh Indonesia untuk memperbanyak penulisan mengenai wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun