Mohon tunggu...
Reza Maulana
Reza Maulana Mohon Tunggu... -

http://www.aqidah.info/about-me.html

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid di Teras Masjid ?

19 Oktober 2015   12:33 Diperbarui: 19 Oktober 2015   12:33 1906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirrahmannirrahim.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Beberapa waktu lalu, saya dan seorang teman tengah mengadakan perjalanan ke sebuah daerah, karena waktu sudah mendekati Ashar, maka kami berinisiatif berhenti dulu di sebuah masjid untuk melaksanakan sholat. Masjid yang kami datangi cukup besar, namun sayangnya tidak tampak satu orangpun disana, pagar masjid terbuka tetapi pintu masjid terkunci. Alhasil kamipun sholat di teras masjid.

Seperti kebiasaan saya selama ini, apabila sholat dimasjid, sebelum sholat fardhu saya melakukan sholat Tahiyatul Masjid dulu, dan itu juga saya lakukan saat itu.

Saat kami melanjutkan perjalanan lagi, teman saya berkata bahwa ia tidak tahan lagi untuk menanyakan suatu hal, yaitu sholat Tahiyatul Masjid yang tadi saya lakukan, ia mengatakan bahwa menurut pengetahuannya selama ini, Sholat Tahiyatul Masjid adalah sholat sunnah yang dilakukan saat ‘memasuki’ masjid, sedangkan saat itu kami berada di teras masjid. Karena itulah ia sendiri saat itu tidak melakukannya.

Beliau tidak memperdebatkan perbuatan saya, namun ia menyarankan alangkah baiknya bila saya mencari informasi terlebih dahulu mengenai keabsahan sholat yang saya lakukan tadi. Apakah diperbolehkan sholat Tahiyatul Masjid di teras masjid ataukah tidak diperbolehkan sebagaimana saat sholat berjamaah dilapangan terbuka.

Awalnya saya tidak berpikir sejauh itu, saya hanya melaksanakan kebiasaaan saya saja. Namun pertanyaan teman tadi cukup menjadi ganjalan dihati, benar atau salah apa yang telah saya lakukan tersebut? Karena kita sebagai Muslim tentulah tidak diperbolehkan melakukan ibadah yang sifatnya ‘mengada-ada’ meskipun hal itu terlihat baik dimata manusia.

Alhamdulilah setelah mempelajari beberapa artikel sayapun menemukan jawabannya, inilah yang akan saya bagi disini.

Sholat Tahiyatul Masjid

Di Al Quran tidak saya temukan Dalil mengenai sholat Tahiyatul Masjid. Asal muasal perintah sholat Tahiyatul Masjid adalah sabda Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam hadis yang diriwayatkanoleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)

Begitu pula terdapat perkataan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut,

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Shalat tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap saat, ketika seseorang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i & Ahmad bin Hambal, yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, & Ibnu Al-Utsaimin –rahimahumullah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid adalah sunnah karena ada indikasi lain yang menyoal pada status hukum sunnah dan tidak wajib.

Hukum sunnah ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hajar rahimahullah, “Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Roka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Fathul Bari: 2/407)

Imam  Nawawi rahimahullaah berkata, “Sebagian mereka (ulama) mengungkapkannya dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati Rabb -Tuhan yang disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada raja bukan kepada rumahnya.” (Hasyiyah Ibnu Qasim: 2/252)

Jadi, dari pengertian diatas, menurut saya, Sholat Tahiyatul Masjid bukanlah sholat “Memasuki Masjid” namun sholat “Menghormati Masjid”. Sholat Tahiyatul Masjid sendiri bukanlah sholat untuk masjid, karena bila berpikiran seperti itu maka dikhawatirkan seolah sholat menyembah masjid.

Karena masjid adalah Baitullah (rumah Allah) maka untuk menghormatinya sepantasnya kita memberi salam kepada pemilik rumah dengan cara melakukan sholat 2 rakaat sebelum duduk dan beraktifitas disana. Sebagaimana halnya sesama muslim memberi penghormatan dengan saling memberi salam saat bertemu.

Sebagaimana disebut ‘rumah’ atau ‘tempat’ maka sepatutnya terdapat pembagian wilayah disitu, mana wilayah yang termasuk dalam bagiannya atau yang tidak termasuk.

Dalam wilayah masjid ada yang disebut Ar Rahbah (Rahbatul Masjid), yaitu bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. (Fathul Bari (13/155) dan Umdah Al-Qari karya Al-Aini (24/245))

Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid.

Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al-Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. Lihat Al-Majmu’ (6/507) dan Al-Fath (13/156)

Selain itu, Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari memberi penjelasan tentang yang dimaksud Rahbatul Masjid (Halaman Masjid) sebagai bangunan yang berada didepan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, maka bangunan tersebut masih dikategorikan masjid, diperbolehkan seseorang melaksanakan shalat sunah ditempat tersebut, sebagaimana melaksanakan I’tikaf dan ibadah lainnya.

Jadi Bolehkah Tahiyatul Masjid di teras masjid ?

Berdasarkan semua referensi diatas, Alhamdulilah saya berkeyakinan bahwa Sholat Tahiyatul Masjid yang saya lakukan di teras Masjid dapat dibenarkan asal sifatnya bukan disengaja. Dalam kasus saya tempo hari, saya terpaksa melakukannya karena pintu masjid terkunci.

Hal yang sama beberapa hari kemarin saya lakukan saat mengikuti sholat Jumat, dimana ketika itu bagian dalam masjid sudah penuh jamaah meski khotbah belum dimulai, lalu saya memutuskan ikut barisan saf yang berada di teras dan melakukan sholat Tahiyatul Masjid disitu.

Semoga Allah mengampuni saya bila terdapat kesalahan pemahaman dan semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi pembacanya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

(versi lengkap di web aslinya : Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid di Teras Masjid ?

 

Sumber Referensi :

http://muslim.or.id/18829-shalat-tahiyatul-masjid.html

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,47404-lang,id-c,syariah-t,Shalat+di+Halaman+atau+Teras+Masjid-.phpx

http://al-atsariyyah.com/shalat-tahiyatul-masjid.html

http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2011/01/19/12849/jangan-remehkan-tahiyatul-masjid-meremehkannya-tanda-dekatnya-kiamat/#sthash.rmGMXwM2.qsIQifvd.dpbs

 

Artikel lainnya di Kompasiana :

- Siapakah yang menciptakan Allah ?

- Surga Bagi Non Muslim

- Mau Ke Surga ? Lewati Neraka Dulu Dong

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun