Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid.
Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al-Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. Lihat Al-Majmu’ (6/507) dan Al-Fath (13/156)
Selain itu, Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari memberi penjelasan tentang yang dimaksud Rahbatul Masjid (Halaman Masjid) sebagai bangunan yang berada didepan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, maka bangunan tersebut masih dikategorikan masjid, diperbolehkan seseorang melaksanakan shalat sunah ditempat tersebut, sebagaimana melaksanakan I’tikaf dan ibadah lainnya.
Jadi Bolehkah Tahiyatul Masjid di teras masjid ?
Berdasarkan semua referensi diatas, Alhamdulilah saya berkeyakinan bahwa Sholat Tahiyatul Masjid yang saya lakukan di teras Masjid dapat dibenarkan asal sifatnya bukan disengaja. Dalam kasus saya tempo hari, saya terpaksa melakukannya karena pintu masjid terkunci.
Hal yang sama beberapa hari kemarin saya lakukan saat mengikuti sholat Jumat, dimana ketika itu bagian dalam masjid sudah penuh jamaah meski khotbah belum dimulai, lalu saya memutuskan ikut barisan saf yang berada di teras dan melakukan sholat Tahiyatul Masjid disitu.
Semoga Allah mengampuni saya bila terdapat kesalahan pemahaman dan semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi pembacanya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
(versi lengkap di web aslinya : Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid di Teras Masjid ? )Â
Â
Sumber Referensi :