Mohon tunggu...
Reza Maulana
Reza Maulana Mohon Tunggu... -

http://www.aqidah.info/about-me.html

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid di Teras Masjid ?

19 Oktober 2015   12:33 Diperbarui: 19 Oktober 2015   12:33 1906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)

Begitu pula terdapat perkataan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut,

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Shalat tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap saat, ketika seseorang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i & Ahmad bin Hambal, yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, & Ibnu Al-Utsaimin –rahimahumullah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid adalah sunnah karena ada indikasi lain yang menyoal pada status hukum sunnah dan tidak wajib.

Hukum sunnah ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hajar rahimahullah, “Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Roka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Fathul Bari: 2/407)

Imam  Nawawi rahimahullaah berkata, “Sebagian mereka (ulama) mengungkapkannya dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati Rabb -Tuhan yang disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada raja bukan kepada rumahnya.” (Hasyiyah Ibnu Qasim: 2/252)

Jadi, dari pengertian diatas, menurut saya, Sholat Tahiyatul Masjid bukanlah sholat “Memasuki Masjid” namun sholat “Menghormati Masjid”. Sholat Tahiyatul Masjid sendiri bukanlah sholat untuk masjid, karena bila berpikiran seperti itu maka dikhawatirkan seolah sholat menyembah masjid.

Karena masjid adalah Baitullah (rumah Allah) maka untuk menghormatinya sepantasnya kita memberi salam kepada pemilik rumah dengan cara melakukan sholat 2 rakaat sebelum duduk dan beraktifitas disana. Sebagaimana halnya sesama muslim memberi penghormatan dengan saling memberi salam saat bertemu.

Sebagaimana disebut ‘rumah’ atau ‘tempat’ maka sepatutnya terdapat pembagian wilayah disitu, mana wilayah yang termasuk dalam bagiannya atau yang tidak termasuk.

Dalam wilayah masjid ada yang disebut Ar Rahbah (Rahbatul Masjid), yaitu bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. (Fathul Bari (13/155) dan Umdah Al-Qari karya Al-Aini (24/245))

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun