Setelah pejuang republik mundur meninggalkan Kota Surabaya, mereka membentuk garis pertahanan di selatan. Mula-mula berada di Wonokromo, Waru, Gedangan kemudian terdesak lagi ke selatan hingga berada di Sruni-Buduran. Hingga akhirnya pada Februari 1947, pertahanan bertitik tumpu pada Gempol-Japanan-Mojosari.
Perjanjian Linggarjati yang dirundingkan dari November 1946 baru ditandatangani secara sah pada tanggal 25 Maret 1947. Namun, setelah Perjanjian Linggajati resmi ditandatangani, hubungan Republik Indonesia dan Belanda semakin memburuk. Diawali oleh perselisihan akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hasil Perundingan Linggarjati. Pihak Belanda cenderung menempatkan Indonesia sebagai negara persekmakmuran dengan Belanda sebagai negara induk. Sebaliknya, pihak Indonesia tetap teguh mempertahankan kedaulatannya lepas dari Belanda (Kharisma, D. N. Kota Malang Pada Masa Agresi Militer Belanda I Tahun 1947. Jurnal Avatara, vol. 4(3). 2016:943.).
Untuk mengakhiri perselisihan interpretasi, pada tanggal 29 Juni 1947 Belanda mengirimkan nota 5 pasal yang terkenal karena dipandang bersifat ultimatif. Pemerintah Republik Indonesia terpaksa menerima pasal satu hingga empat, pasal lima yang mengenai pembentukan polisi bersama, republik mengajukan keberatan-keberatan yang telah ditolak oleh pihak Belanda. Sementara itu, seratus ribu orang tentara Belanda telah siap mendukung garis politik keras yang ditempuh (Yasin, dkk. Medan Gerilya di Timur Gunung Harjuno Welirang Penanggungan. 1989:23).
Perselisihan tersebut digunakan oleh pihak Belanda untuk mengorganisir kekuatan militernya untuk menyerang wilayah Indonesia. Pemerintah Den Haag telah memberikan izin aksi militer pada tanggal 7 Juli 1947, tetapi karena ada intervensi dari sebuah negara besar barat maka aksi militer ditunda. Akhirnya pada tanggal 20 Juli 1947 jam 24.00 Dr. H. J. Van Mook mengucapkan pidato radio yang memberikan alasan-alasan dilakukannya aksi militer. Belanda sendiri menamakan sebagai polisionil aksi, republik menamakan sebagai agresi karena mereka ingkar pada gencatan senjata yang telah disetujui bersama dan Perjanjian Linggarjati (Yasin, dkk. Medan Gerilya di Timur Gunung Harjuno Welirang Penanggungan. 1989:26).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H