Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat

15 Februari 2024   10:31 Diperbarui: 15 Februari 2024   10:35 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reforma Agraria Untuk Kemakmuran Rakyat, Kebijakan Reforma Agraria terbagi bentuknya menjadi TIGA (3), Yakni Legalisasi Aset, Redistribusi Aset dan Perhutanan Sosial. Tujuan dilaksanakannya Reforma Agraria adalah Pertama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan tanah, Memciptakan sumber sumber kemakmuran, dan Menciptakan Lapangan Pekerjaan untuk mengurangi Kemiskinan.

Reforma Agraria diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Reforma Agraria diperkenalkan oleh Ir Soekarno pada tahun 1960 tanggal 13 bulan Januari.  Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan dan pemilikan lahan, Agraria sering pula disamakan dengan Pertanahan, dalam banyak hal Agraria sering kali dikaitkan dengan Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.karena pada dasarnya Agraria merupakan tentang Bagaimana melakukan Pengolahan Lahan. Reforma Agraria  salah satu kebijakan yang di gulirkan pemerintah untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Tanah Objek Reformasi Agraria yang dikenal oleh masyarakat TORA merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk fokus pada mengatur tentang Tanah yang dikuasai oleh negara  dan/atau Tanah yang dimiliki oleh Masyarakat untuk redistribusi dan legalisasi.

Subjek TORA, ada 4 subjek fokus Reformasi Agraria yakni :

1. Orang Perseorangan

2 Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan bersama

3. Masyarakat hukum adat

4. Badan Hukum

Dengan adanya Landreform/Reformasi agraria maka "Negara telah memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh Jaminan Hukum terhadap aset kepemilikan tanah, dan juga meningkatkan kemudahan akses ke modal dan peningkatan harga jual tanah.

Apriyan Sucipto, SH, MH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun