BANDAR LAMPUNG - Satuan BKSDA Bengkulu Lampung, SKW III Lampung melakukan Pelepasan (realese) Satwa jenis Kukang yang bernama latin (Nycticebus,spp) di Kawasan Hutan Lindung Register 19 Wan Abdurahman (Tahura).Â
Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satuan Polhut KPH Wan Abdurahman Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, melakukan Pelepasan Satwa Jenis Kukang di Kawasan Hutan Reg 19.
Bersama sama melaksankanan survey pemilihan tempat, yang sesuai secara ekologi untuk kembang biak satwa tersebut di alam, akhirnya dipilih lokasi sekitar rumpun bambu dan pepohonan MPTS (Multi Purpose Trees), buah buahan sebagai stok sumber makanan bagi satwa tersebut.Â
Rumpun bambu dinilai tepat bagi ekologi satwa jenis kukang, karena hasil pengamatan bahwa rumpun bambu merupakan loikasi tempat tidur dan/atau istirahat bagi satwa kukang.
Satwa Kukang merupakan Satwa yang dilindungi, Menurut Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, Pemeliharaan kukang bisa diancam hukuman pidana penjara berupa kurungan 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kukang merupakan hewan yang bersifat pemalu, hewan ini termasuk jenis nokturnal yakni Hewan yang beraktifitas pada malam hari, kukang akanbterlihat malu malu saat terkena sorot sinar dari senter atau pantulan cahaya apapun.
Kukang termasuk hewan jenis primata  yang gerakannya lambat, berwarna  Kelabu Putih dan Kecoklatan, pada punggung terdapat garis coklat melintang serta memiliki garis yang melintang disekitar dahi hingga ke belakang telinga.
Berdasarkan data dan penelitian hewan kukang hidup di kawasan hutan hujan tropis, seperti di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H