Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

21 November 2023   13:40 Diperbarui: 1 Februari 2024   07:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cagar Alam Kepulauan Krakatau merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 85/Kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990, tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Seluas 130 ha beserta Perairan Pantai di sekitarnya seluas 200 ha yang terletak di Selat Sunda Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

Peruntukan Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut (CAL) menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

d. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Kepulauan Krakatau

Krakatau merupakan Kepulauan Vulkanik yang masih aktif dan berada didalam Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di wilayah perairan selat sunda, diantara pulau jawa dan pulau sumatera di Provinsi Lampung, Ketinggian 813 M, Jenis Gunung Kaldera Vukanik.

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau adalah Kawasan Konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :85/KPTS-II/1990 tanggal 26 Februari 1990 tentang Penunjukkan Pulau Anak Krakatau dengan luas sekitar 130 Ha beserta Perairan Pantai disekitarnya seluas 200 Ha yang terletak diselat Sunda. tujuan ditunjukknya Anak Gunung Krakatau ditetapkan CAL, yakni untuk melindungi Potensi Flora dan Fauna yang dilindungi oleh Undang-undang.

Cagar Alam merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam yang diatur dalam Ketentuan Peraturan  sebagai Kawasan Pengawetan Keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya, juga berfungsi sebagai Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

syarat ditetapkan suatu wilayah menjadi Cagar Alam yakni; Apabila telah memenuhi kriteria diantaranya sebagai berikut :

  • Mempunyai Keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem 
  • Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya
  • Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli  

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA-Bengkulu)  Seksi Kantor Wilayah III Lampung, melarang kegiatan kegiatan yang termasuk Wisata, karena lokasi Cagar Alam Laut merupakan titik lokasi yang harus dilindungi dari kegiatan aktifitas manusia seperti Wisata,

Kawasan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau akan dibiarkan secara Alami (Suksesi Alam), dimana lokasi tersebut dijaga ketat yang dilakukan dengan cara Patroli oleh Petugas secara periodik, dengan tujuan menghalau kegiatan manusia yang berpotensi merusak Ekosistem yang ada dilokasi tersebut.

Apriyan Sucipto, SH, MH

BKSDA BENGKULU - SKW III LAMPUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun