syarat ditetapkan suatu wilayah menjadi Cagar Alam yakni; Apabila telah memenuhi kriteria diantaranya sebagai berikut :
- Mempunyai Keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemÂ
- Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya
- Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli Â
Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA-Bengkulu) Â Seksi Kantor Wilayah III Lampung, melarang kegiatan kegiatan yang termasuk Wisata, karena lokasi Cagar Alam Laut merupakan titik lokasi yang harus dilindungi dari kegiatan aktifitas manusia seperti Wisata,
Kawasan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau akan dibiarkan secara Alami (Suksesi Alam), dimana lokasi tersebut dijaga ketat yang dilakukan dengan cara Patroli oleh Petugas secara periodik, dengan tujuan menghalau kegiatan manusia yang berpotensi merusak Ekosistem yang ada dilokasi tersebut.
Apriyan Sucipto, SH, MH
BKSDA BENGKULU - SKW III LAMPUNG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H