Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

21 November 2023   13:40 Diperbarui: 1 Februari 2024   07:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apriyan BKSDA SKW III Bengkulu/dokpri

syarat ditetapkan suatu wilayah menjadi Cagar Alam yakni; Apabila telah memenuhi kriteria diantaranya sebagai berikut :

  • Mempunyai Keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem 
  • Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya
  • Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli  

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA-Bengkulu)  Seksi Kantor Wilayah III Lampung, melarang kegiatan kegiatan yang termasuk Wisata, karena lokasi Cagar Alam Laut merupakan titik lokasi yang harus dilindungi dari kegiatan aktifitas manusia seperti Wisata,

Kawasan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau akan dibiarkan secara Alami (Suksesi Alam), dimana lokasi tersebut dijaga ketat yang dilakukan dengan cara Patroli oleh Petugas secara periodik, dengan tujuan menghalau kegiatan manusia yang berpotensi merusak Ekosistem yang ada dilokasi tersebut.

Apriyan Sucipto, SH, MH

BKSDA BENGKULU - SKW III LAMPUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun