Hukum Internasional sebagai sebuah perangkat hukum yang memuat kaedah-kaedah dasar kemanusiaan menjadi landasan utama yang dijadikan panutan hukum nasional dalam ruang lingkup aturannya. Tetapi masih banyak permasalahan dalam pelaksaan isi dari kaedah hukum tersebut yang menimbulkan pro dan kontra dalam proses penerapannya dalam pengadilan nasional, termasuk hal perlindungan warga asing yang terkandung dalam kaedah hukum internasional, di mana negara diharuskan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Internasional tersebut. Walau begitu, dalam beberapa konteks, masih menjadi polemik, seperti instrument yang mampu memberikan sangsi terhadap subjek hukum, keseimbangan hak dan kewajiban antara negara-negara dunia yang dirasa belum maksimal dan lain sebagainya.
Dari itu semua, maka tulisan ini berusaha menyajikan aturan-aturan dalam hukum internasional yang mengatur, khususnya tentang kedudukan warga asing. Hak-hak yang patut didapat oleh mereka ketika berdomisili di luar negeri serta kewajiban-kewajibannya. Berikut juga apa yang menjadi sebuah keharusan dari negara-negara tempat domisili, dalam menangani warga asing serta memberikan solusi ketika terjadi masalah terhadap warga asing tersebut. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis membagi ke dalam tiga bagian utama, pertama tentang penegertian Hukum Internasional yang termuat dalam Hukum Internasional.
Kedua, tentang ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Hukum Internasional mengenai kedudukan warga asing berikut hak dan kewajibannya. Dan ketiga, tentang perangkat Hukum Internasional yang melindungi hak-hak individu termasuk warga asing.
1. Pengertian Hukum Internasional dan Hubungannya dengan Hukum Nasional.
Dalam Introduction to International Law, J.G. Starke mendefenisikan Hukum Internasional sebagai; keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kadidah perilaku yang terhadapnya negara-negara menjadi terikat untuk mentaati, termasuk hubungan antara negara satu dan lainnya. Sesuai dengan definisi ini, maka Hukum Internasional mencakup kaidah yang mengatur fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi Internsional, hubungan mereka satu sama lain, hubungan mereka dengan Negara-negara dan dengan individu-individu biasa.
Timbulnya Hukum internasional disebabkan satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh subjek-subjeknya dalam berinteraksi. Hukum Internasional pada awal terbentuknya hanya merupakan traktat-traktat atau perjanjian-perjainjiian yang memuat kesepakatan antara kedua pihak atau beberapa pihak yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Maka dari itu, pro dan kontra tentang kekuatan memaksa dan kaidah-kaidah Hukum Internsional itu terus berkembang.
Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Internasional hanya berupa hukum moral semata, tidak ada kekuatan mengikat dan memaksa pihak yang berada dalam ruang lingkup hukum atau subjek hukum. Jadi subjek Hukum Internasional dapat menjauhkan dirinya dari kaidah tersebut ketika tidak sesuai dengan kepentingannya, karena Hukum Internasional tidak lebih hanya sekedar norma sopan santun. Pendapat lain, mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah benar-benar suatu hukum yang telah memenuhi syarat-syarat berdirinya sebuah hukum yang bersifat umum dan mempunyai kekuatan memaksa terhadap subjek Hukum Internasional untuk menaati aturan-aturan yang terkandung di dalam Hukum Internsional itu sendiri. Pendapat kedualah yang saat ini berlaku dalam kancah Intersional. Bahwa Hukum Internasional memang sebuah bentuk dari cabang hukum yang mempunyai sifat memaksa melalui instrumen instrumen yang tersedia , seperti PBB dan organisasi internsional lainnya.
Hubungan Hukum Internasional sendiri dengan Hukum Nasional juga masih menjadi polemik. Dalam penerapan kaedah hukum internasional ke dalam sebuah negara masih belum terdapat kata sepakat di antara subjek Hukum Internasional. Negara-negara telah berbeda pendapat dari sisi penerapan kaidah Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasional. Negara-negara berbeda pendapat dari sisi penerapan kaidah Hukum Intersional ke dalam Hukum Nasional. Ada tiga kelompok hukum yang secara historis, mempunyai tradisi berbeda-beda dalam masalah ini.
Pertama, konsep hukum Anglo-Saxon yang diberlakukan di Inggris dan Negara-negara jajahannya. Dalam hukum Inggris, kaidah-kaidah Hukum Internasional tidak dapat diberlakukan dalam konteks nasional kecuali mendapat penyesuaian dengan Common Law (aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Inggris). Maka kedah Hukum Internasional dapat diberlakukan dalam pengadilan Inggris selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum (Common Law) negara tersebut atau mendapat persetujuan dari pengadilan tertinggi Inggris, bahwa kaedah tersebut dapat diterapkan ke dalam ruang lingkup peradilan.
Kedua, praktek Amerika Serikat, instrument hukum Amerika Seerikat sengaja membuat Hukum Nasional agar sesuai dengan Hukum Internasional. Maka sebagian besar dari kaedah Hukum Internasional dapat langsung diterapkan dalam pengadilan Amerika tanpa harus melalui persetujuan dari Pengadilan Federal. Maka pengadilan Amerika Serikat dalam keputusan hukumnya dapat merujuk pada naskah Undang-undang Internasional langsung, baik yang berupa traktat, perjanjian, konvensi dan sebagainya. Namun hal yang menyangkut pengakuan negara, batas teritorial tetap harus ada persetujuanm dari pihak eksekutif.