Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatasan Penggunaan Pestisida dan Fungisida pada Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian

29 Agustus 2023   10:50 Diperbarui: 29 Agustus 2023   10:54 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apriyan Sucipto, SH, MH . Dokpri

Penggunaan Fungisida dan Herbisida di Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian,  secara berlebihan dapat menyebabkan tanaman rusak dan membuat tanaman hidup tidak normal.  Fungisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun dan bisa digunakan untuk memberantas dan mencegah fungsi/cendawan, yang men/gakibatkan kematian pada bakteri bakteri disekitar, karena senyawa kimia ini mengandung bahan aktif beracun yang bisa membunuh bakteri.

Bahaya, Pestisida bagi Tanah diantaranya adalah Merusak unsur Hara yang ada dan terkandung didalam tanah sehingga, Tanah tidak lagi subur, serta rawan abrasi dan dapat mengakibatkan longsor. karena sumber penyubur alami tanah mati sehingga Tanaman sekitar tidak subur dan rusak. Penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebih dapat menyebabkan tanah tercemar.

Pestisida dan Pupuk tersebut akan terserap kedalam tanah sehingga membuat tanah menjadi tidak subur.  Bahaya Pestisida bagi kehidupan diantaranya, Pemakaian pestisida berlebih dapat mencemari lahan pertanian dan apabila masuk dalam rantai makanan dapat menimbulkan macam macam penyakit, misalnya kanker, mutasi, bayi lahir cacat dan CAIDS. 

Dampak penggunaan Pestisida yang tinggi di lingkungan Pertanian dan Kehutanan, yakni sebagai berikut : Munculnya Hama dan Penyakit, Hilangnya Plasma Nutfah, Punahnya sebagian Predator dalam ekosistem dan resistennya organisme pengganggu tanaman. 

Contoh contoh senyawa kimia yang termasuk Fungisida sebagai berikut :

1. Benomil,

2. Difenokonazol,

3. Karbendazim,

4. Matalaksil,

5. Propikonazol dan

6. Triadimefon

Pencemaran tanah dapat terjadi karena penggunaan pestisida secara berlebihan, Penggunaan pestisida yang berlebihan akan mengakibatkan PH tanah turun, Tanah menjadi asam sehingga kesuburannya menurun, selain itu Kandungan Pestisida yang beracun akan mengendap di tanah berbahaya jika terjadi kontak dan kontaminasi dengan Manusia.

contoh, Pada Tahun 2022-2023 ini Produksi Tanaman Kopi di Provinsi Lampung.  mengalami penurunan drastis, hal ini disebabkan karena selain Faktor Cuaca, Faktor Tanah tidak lagi  subur dan bergantung pada Pupuk Kimia. Tanaman Kopi di Provinsi Lampung banyak berada di Kawasan Hutan Lindung, yakni di beberapa Register Kawasan Hutan yang berada di beberapa Kabupaten.

Yakni Kabupaten Lampung Baratm Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Way Kanan, dan Lampung Utara. melalui skema Perhutanan Sosial, Izin Pemanfaatan  Hutan Kemasyarakatan (HKM), Masyarakat mendapatkan akses untuk melaksanakan Pengelolaan di Kawasan Hutan. menurut data dari BPS Produksi Kopi di Provinsi Lampung pada Tahun 2022 sebesar 124,5 Ribu Ton. sedangkan Pada Tahun 2023 Drastis turun produksinya lebih dari 60 % jumlah produksi dari tahun sebelumnya, hal ini mengakibatkan Harga Kopi yang naik, karena jumlah produksi kopinya yang menurun.

Dapat disimpulkan bahwa, Penggunaan Pestisida dan Fungisida pada Tanaman di Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian tidak mencerminkan Ramah Lingkungan ( Ecofriendly ) dan Tidak Lestari . Hal ini harus menjadi fokus prioritas pemerintah, agar segera membuat " Regulasi dan Kebijakan untuk  Melarang dan/atau Membatasi Penggunaan Pestisida dan Fungisida, demi keberlangsungan dan kelestarian, serta menjaga Ekosistem Kawasan hutan dan Lahan-lahan pertanian ". 

Apriyan Sucipto, SH, MH

Wakil Sekretaris TP Sriwijaya Pengda Provinsi Lampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun