6. Triadimefon
Pencemaran tanah dapat terjadi karena penggunaan pestisida secara berlebihan, Penggunaan pestisida yang berlebihan akan mengakibatkan PH tanah turun, Tanah menjadi asam sehingga kesuburannya menurun, selain itu Kandungan Pestisida yang beracun akan mengendap di tanah berbahaya jika terjadi kontak dan kontaminasi dengan Manusia.
contoh, Pada Tahun 2022-2023 ini Produksi Tanaman Kopi di Provinsi Lampung.  mengalami penurunan drastis, hal ini disebabkan karena selain Faktor Cuaca, Faktor Tanah tidak lagi  subur dan bergantung pada Pupuk Kimia. Tanaman Kopi di Provinsi Lampung banyak berada di Kawasan Hutan Lindung, yakni di beberapa Register Kawasan Hutan yang berada di beberapa Kabupaten.
Yakni Kabupaten Lampung Baratm Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Way Kanan, dan Lampung Utara. melalui skema Perhutanan Sosial, Izin Pemanfaatan  Hutan Kemasyarakatan (HKM), Masyarakat mendapatkan akses untuk melaksanakan Pengelolaan di Kawasan Hutan. menurut data dari BPS Produksi Kopi di Provinsi Lampung pada Tahun 2022 sebesar 124,5 Ribu Ton. sedangkan Pada Tahun 2023 Drastis turun produksinya lebih dari 60 % jumlah produksi dari tahun sebelumnya, hal ini mengakibatkan Harga Kopi yang naik, karena jumlah produksi kopinya yang menurun.
Dapat disimpulkan bahwa, Penggunaan Pestisida dan Fungisida pada Tanaman di Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian tidak mencerminkan Ramah Lingkungan ( Ecofriendly ) dan Tidak Lestari . Hal ini harus menjadi fokus prioritas pemerintah, agar segera membuat " Regulasi dan Kebijakan untuk  Melarang dan/atau Membatasi Penggunaan Pestisida dan Fungisida, demi keberlangsungan dan kelestarian, serta menjaga Ekosistem Kawasan hutan dan Lahan-lahan pertanian ".Â
Apriyan Sucipto, SH, MH
Wakil Sekretaris TP Sriwijaya Pengda Provinsi Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H