Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatasan Penggunaan Pestisida dan Fungisida pada Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian

29 Agustus 2023   10:50 Diperbarui: 29 Agustus 2023   10:54 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apriyan Sucipto, SH, MH . Dokpri

Penggunaan Fungisida dan Herbisida di Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian,  secara berlebihan dapat menyebabkan tanaman rusak dan membuat tanaman hidup tidak normal.  Fungisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun dan bisa digunakan untuk memberantas dan mencegah fungsi/cendawan, yang men/gakibatkan kematian pada bakteri bakteri disekitar, karena senyawa kimia ini mengandung bahan aktif beracun yang bisa membunuh bakteri.

Bahaya, Pestisida bagi Tanah diantaranya adalah Merusak unsur Hara yang ada dan terkandung didalam tanah sehingga, Tanah tidak lagi subur, serta rawan abrasi dan dapat mengakibatkan longsor. karena sumber penyubur alami tanah mati sehingga Tanaman sekitar tidak subur dan rusak. Penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebih dapat menyebabkan tanah tercemar.

Pestisida dan Pupuk tersebut akan terserap kedalam tanah sehingga membuat tanah menjadi tidak subur.  Bahaya Pestisida bagi kehidupan diantaranya, Pemakaian pestisida berlebih dapat mencemari lahan pertanian dan apabila masuk dalam rantai makanan dapat menimbulkan macam macam penyakit, misalnya kanker, mutasi, bayi lahir cacat dan CAIDS. 

Dampak penggunaan Pestisida yang tinggi di lingkungan Pertanian dan Kehutanan, yakni sebagai berikut : Munculnya Hama dan Penyakit, Hilangnya Plasma Nutfah, Punahnya sebagian Predator dalam ekosistem dan resistennya organisme pengganggu tanaman. 

Contoh contoh senyawa kimia yang termasuk Fungisida sebagai berikut :

1. Benomil,

2. Difenokonazol,

3. Karbendazim,

4. Matalaksil,

5. Propikonazol dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun