Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent)

19 September 2022   09:46 Diperbarui: 19 September 2022   10:07 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 54 KUHAP yang berbunyi " ...... Guna Kepentingan Pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan batuan hukum dari seseorang dan/atau Pendamping Hukum, selama dalam waktu pada tiap tingkatan pemeriksaan perkara, menurut tatacara  yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku...."

Asas praduga tidak bersalah merupakan bagian dari Asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha negara.

Dalam implementasi Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah, menyatakan bahwa Seseorang tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai dengan dan/atau sebelum diputus oleh Pengadilan Negeri sehingga berkekuatan hukum tetap. Asas hukum praduga tidak bersalah telah ada dari abad ke-11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris di Bill of Rights. 

Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran individualistik-liberalistik yang di pertengahan abad ke-19 berkembang ketika itu.

Namun pada faktanya asas ini tidak dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan. Banyak para pengak hukum yang ketika sesesorang belum mendapatkan status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.

Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM (Hak Asassi Manusia). Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia. Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.

Apakah sanggat penting asas ini bagi Negara seperti Indonesia? Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan utama pada negara yang menganut due process of law seperti Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.

Apriyan Sucipto, SH, MH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun