Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria

11 Maret 2022   00:06 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:49 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Kabar Pembaca yang Budiman, pada Kesempatan ini saya mencoba menjelaskan tentang  Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria. Apa sih Hak Guna Usaha (HGU) itu, HGU adalah 

"Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan." Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar.

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Berdasarkan pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

Pengaturan mengenai HGU selanjutnya dapat kita temui pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Menurut pasal 8 ayat 2 PP No. 40/1996, setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU Agraria, dapat diberikan pembaruan hak. 

"Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama." Demikian pasal 8 ayat (2) PP No. 40/1996.  Jadi, HGU hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali. Apabila pemegang HGU masih ingin mempergunakan tanah tersebut, maka ia harus mengajukan permohonan pembaruan HGU. 

HGU menurut undang-undang, merupakan Penjelmaan Pelaksanaan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959, serta implementasi dari Undang Undang Dasar 1945 Ps 33 serta Manifesto Politik Republik Indonesia,  sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato politik dihadapan peserta dan Tamu Undangan dari Manca Negara saat itu, 17 Agustus 1960  yakni :

 " Mewajibkan kepada Pemerintah dan Negara untuk mengatur Pemilikan Tanah dan Penggunaanya, Hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat indonesia, baik secara perorangan maupun bergotong-royong  "

Dari apa yang sudah diamanahkan oleh Ketentuan perundangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). maka dengan ditetapkan serta diberlakukan nya aturan tersebut, maka ditegaskan pula, bahwa Negara mencabut beberapa Peraturan Tentang Agraria, yakni :

1. "Agrarische Wet " (Staatsblad 1870 No 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51  " Wet op de staatsinrichting van Nederlands indie" (Staatsblad  1925 no 447) dan beberapa ayat dan ketentuan lainnya yang terkandung dalam pasal itu.

2. "Domienverklaring"  tersebut dalam Pasal 1 " Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1875 No 119A )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun