Pasal 15, Setiap Orang dan Badan Hukum yang terikat atas Tanah tersebut, wajib menambah dan menjaga  kesuburan serta mencegah kerusakan lingkungan sekitarnya.
Pasal 16, Beberapa Hak atas Tanah, yakni ; Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, serta Hak hak lainya yang diatur oleh Ketentuan Peraturan terkait lainnya yang diatur oleh Pemerintah. Kemudian, Hak Guna Air, Hak Pemeliharaan (Budidaya) dan Penagkapan Ikan, Hak Guna ruang Angkasa.
Pasal 18, dijelaskan bahwa Dalam rangka untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta guna menunjang Kepentingan umum dan/atau Masyarakat maka Hak hak atas Tanah dapat dicabut tentu dengan pemberian ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19, Mengatur tentang Pendaftaran Tanah. yang bertujuan untuk mencapai Kepastian Hukum. dalam Pendaftaran Tanah prosesnya terbagi menjadi beberapa tahapan, 1. Pengukuran dan Pembukuan Tanah, 2. Pendaftaran Hak-hak Atas Tanah dan Peralihan Hak hak atas Tanah, 3. Pemberian surat tanda bukti sebagai alas hak Atas Tanah, yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tentunya sebagai bagian dari perolehan Kepastian Hukum. Kemudian lebih lanjut diatur pula biaya dan/atau Pendapatan Negara bukan Pajak, yang diakibatkan dari beberapa kegiatan tersebut.
Pasal 20, Mengatur tentang Hak Milik, yang merupakan hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang dan/atau badan hukum sebagai alat bukti yang sah atas penguasaan tanah.
Pasal 21. Mengatur tentang Batasan Kepemilikan Tanah, hanya seseorang dan/atau Badan Hukum  berstatus WNI yang berhak memiliki Tanah, yang kemudian diatur lebih lanjut dan tertuang didalam Peraturan Pemerintah. beberapa pasal diatas merupakan Klausul yang ada dalam Undang Undang Agraria, No 5 Tahun 1990  Peraturan Dasar Pokok pokok  Agraria,  kita masuk ke Pokok Pembahasan kita, yakni " Hak Guna Usaha "
Pasal 28, Mengatur tentang Hak Guna UsahaÂ
"Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan." Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar"
( bersambung .............. )
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H