Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria

11 Maret 2022   00:06 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:49 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Kabar Pembaca yang Budiman, pada Kesempatan ini saya mencoba menjelaskan tentang  Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria. Apa sih Hak Guna Usaha (HGU) itu, HGU adalah 

"Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan." Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar.

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Berdasarkan pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

Pengaturan mengenai HGU selanjutnya dapat kita temui pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Menurut pasal 8 ayat 2 PP No. 40/1996, setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU Agraria, dapat diberikan pembaruan hak. 

"Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama." Demikian pasal 8 ayat (2) PP No. 40/1996.  Jadi, HGU hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali. Apabila pemegang HGU masih ingin mempergunakan tanah tersebut, maka ia harus mengajukan permohonan pembaruan HGU. 

HGU menurut undang-undang, merupakan Penjelmaan Pelaksanaan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959, serta implementasi dari Undang Undang Dasar 1945 Ps 33 serta Manifesto Politik Republik Indonesia,  sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato politik dihadapan peserta dan Tamu Undangan dari Manca Negara saat itu, 17 Agustus 1960  yakni :

 " Mewajibkan kepada Pemerintah dan Negara untuk mengatur Pemilikan Tanah dan Penggunaanya, Hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat indonesia, baik secara perorangan maupun bergotong-royong  "

Dari apa yang sudah diamanahkan oleh Ketentuan perundangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). maka dengan ditetapkan serta diberlakukan nya aturan tersebut, maka ditegaskan pula, bahwa Negara mencabut beberapa Peraturan Tentang Agraria, yakni :

1. "Agrarische Wet " (Staatsblad 1870 No 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51  " Wet op de staatsinrichting van Nederlands indie" (Staatsblad  1925 no 447) dan beberapa ayat dan ketentuan lainnya yang terkandung dalam pasal itu.

2. "Domienverklaring"  tersebut dalam Pasal 1 " Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1875 No 119A )

3. "Domienverklaring  untuk Sumatera " tersebut dalam Pasal 1 dari Staatsblad tahun 1874 No 94F 

4. "Domeinverklaring untuk Keresidenan Manado" dalam pasal 1 dari  Staatsblad Tahun 1877 no 55

5. " Domeincerklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling Van Borneo " tersebut dalam Pasal 1 dari Staatsblad 1888  No 58 "

6. Koniklijk Besluit tanggal 16 April 1871-72 No 29 ( Staatsblad 1872 no 117) dan Peraturan Pelaksanaanya

7. Buku II ( Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ) sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya , kecuali beberapa ketentuan tentan Hypotheek  yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini.

Bumi, Air, dan Ruang Angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai Organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia. Negara berwenang untuk Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan air, bumi dan ruang angkasa tersebut. kemudian mengatur hubungan hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. serta, mengatur perbuatan perbuatan hukum yang terkait dengan bumi, air, dan Angkasa.

Hak dan wewenang Negara atas Bumi, Air, dan Angkasa tersebut dipergunakan untuk pencapaian dan usaha Kemakmuran Rakyat Indonesia, dalam arti kebahagian, kemerdekaan, masyarakat indonesia dalam Kemerdekaan yang adil dan Makmur. Kemudian Hak  tersebut pada pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada daerah daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, menurut ketentuan Peraturan Negara dan Pemerintah.

Semua Hak atas Tanah mempunyai Fungsi Sosial

Pasal 10, Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang memiliki Hak atas Tanah Pertanian, pada azasnya diwajibkan mengerjakan pengelolaan nya secara sendiri secara aktif, dengan mencegah cara cara Pemerasan dan Kekerasan. 

Pasal 12, dikatakan bahwa Segala usaha bersama dalam lapangan Agraria  diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan memakmurkan rakyat, serta menjamin kepada seluruh rakyat atas derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri dan Keluarga nya. tanpa unsur monopoli swasta,  serta pemerintah berusaha untuk memajukan Kepastian dan Jaminan Sosial, termasuk bidang perburuhan dalam usaha usaha di bidang agraria.

Pasal 14, Kekayaan Bumi, Air dan Angkasa beserta Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, dipergunakan oleh Pemerintah untuk : Keperluan Negara, Peribadatan, Keperluan Sosial, Pusat-pusat Kehidupan Bermasyarakat, Sosial Kebudayaan dan Kesejahteraan lainnya.

Pasal 15, Setiap Orang dan Badan Hukum yang terikat atas Tanah tersebut, wajib menambah dan menjaga  kesuburan serta mencegah kerusakan lingkungan sekitarnya.

Pasal 16, Beberapa Hak atas Tanah, yakni ; Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, serta Hak hak lainya yang diatur oleh Ketentuan Peraturan terkait lainnya yang diatur oleh Pemerintah. Kemudian, Hak Guna Air, Hak Pemeliharaan (Budidaya) dan Penagkapan Ikan, Hak Guna ruang Angkasa.

Pasal 18, dijelaskan bahwa Dalam rangka untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta guna menunjang Kepentingan umum dan/atau Masyarakat maka Hak hak atas Tanah dapat dicabut tentu dengan pemberian ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19, Mengatur tentang Pendaftaran Tanah. yang bertujuan untuk mencapai Kepastian Hukum. dalam Pendaftaran Tanah prosesnya terbagi menjadi beberapa tahapan, 1. Pengukuran dan Pembukuan Tanah, 2. Pendaftaran Hak-hak Atas Tanah dan Peralihan Hak hak atas Tanah, 3. Pemberian surat tanda bukti sebagai alas hak Atas Tanah, yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tentunya sebagai bagian dari perolehan Kepastian Hukum. Kemudian lebih lanjut diatur pula biaya dan/atau Pendapatan Negara bukan Pajak, yang diakibatkan dari beberapa kegiatan tersebut.

Pasal 20, Mengatur tentang Hak Milik, yang merupakan hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang dan/atau badan hukum sebagai alat bukti yang sah atas penguasaan tanah.

Pasal 21. Mengatur tentang Batasan Kepemilikan Tanah, hanya seseorang dan/atau Badan Hukum  berstatus WNI yang berhak memiliki Tanah, yang kemudian diatur lebih lanjut dan tertuang didalam Peraturan Pemerintah. beberapa pasal diatas merupakan Klausul yang ada dalam Undang Undang Agraria, No 5 Tahun 1990  Peraturan Dasar Pokok pokok  Agraria,  kita masuk ke Pokok Pembahasan kita, yakni " Hak Guna Usaha "

Pasal 28, Mengatur tentang Hak Guna Usaha 

"Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan." Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar"

( bersambung .............. )

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun