.Tetapi jika setiap pongid teguh keyakinannya kepada Tuhanserta menjalankan agamid dengan sungguh-sungguh, tidak perlu lagi adanya pengaewasan yangketat, karena setiap pongid sudah dapat menjaga dirinya sendiri, tidak mau melanggar hukum - hukum dan ketentuan-ketentuan Tuhan. Sebaliknya dengan semakin jauhnya masyarakat dariagama, semakin sudah memelihara ethical pongid.
Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan (perintah dan larangan) yang mengatur ketertiban suatu masyarakat dan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Undang-undang tersebut memuat sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Unsur-unsur yang termasuk dalam pengertian hukum adalah sebagai berikut:
1. Peraturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang
2. Tujuannya untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat
3. Memiliki sifat imperatif dan larangan
4. Pemaksaan dan kepatuhan
Hukum bukan hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi yang luas tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filsafat politik dengan hukum terapan, dengan sangat rinci tentang hukum dan prosedur mana yang harus ada di Magnesia. Contohnya termasuk percakapan tentang mabuk di kota, bagaimana warga harus berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri.
Namun, rincian hukum, prosa kikuk, dan kurangnya organisasi telah menarik kritik dari para sarjana kuno dan modern. Banyak yang mengaitkan tulisan kikuk ini dengan usia tua Plato pada saat menulis; namun, pembaca harus ingat bahwa pekerjaan itu tidak pernah selesai. Sementara kritik-kritik ini memiliki beberapa manfaat, ide-ide yang dibahas dalam Undang-undang tersebut patut dipertimbangkan, dan dialognya memiliki kualitas sastra tersendiri.