Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsourcing) Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008

19 Mei 2021   01:12 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:34 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap menerima atau memperoleh penghasilan berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Paal 21.

Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh  wajib  pajak  dalam  negeri  dan  bentuk  usaha  tetap berasal  atas modal,  penyerahan jasa,  atau  penyelenggaraan  kegiatan  selain  yang    telah    dipotong    Pajak    Penghasilan (PPh) pasal 23, untuk dibayarkan, disediakan  untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,  subjek    pajak badan dalam negeri, penyelenggara suatu kegiatan, bentuk usaha tetap atau BUT, atau perwakilan dari perusahaan luar negeri lainya.

Untuk pihak  yang berperan sebagai  penjual  atau sebagai  penerima penghasilan dan atau pihak memberi jasa, untuk itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23.  Sementara  pihak  pemberi  penghasilan atau  pihak pembeli dan atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak, dikutip  dari pajak.go.id.

Perhitungan  Pajak  Penghasilan  (PPh)  Pasal  23  Atas  Jasa  Outsourcing

Pada  saat pelaksanaan perhitungan  dan  pelaporan  Pajak Penghasilan tersebut adalah  suatu  proses telah  diatur  dalam  Undang-undang,  termasuk  tarif,  ketentuan lainnya dan juga jangka waktu pembayaran dan pelaporan telah di atur dalam undang-undang berlaku.

Salah satu objek pajak untuk dapat dipotong Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing  merupakan jasa untuk diserahkan  oleh  tenaga  kerja  kepada pengguna  jasa  tenaga  kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk honorarium, gaji, upah, tunjangan dan sejenisnya.

Adapun tata cara perhitungan atas jasa penyediaan tenaga kerja yaitu dengan mengenakan tarif berdasarkan PMK No 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal (dua puluh tiga) ayat (1) huruf c angka (dua) dalam Undang - Undang tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk diantaranya adalah jasa penyediaan tenaga kerja  (outsourcing) yaitu sebesar (dua persen) atas jumlah penghasilan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing

 Pada saat setelah melalukan perhitungan, maka untuk pihak pemotong pajak wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa outsourcing ke kas negara dengan cara menggunakan surat setoran pajak yang dibayarkan melalui bank persepsi atau kantor pos selambat - lambatnya lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak.

Terkait dengan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak. Pemotong pajak wajib melaporkan SPT dengan melampirkan:

Dokpri
Dokpri
Bukti pemotongan juga merupakan dokumen wajib pajak untuk mengawasi pajak telah dipotong dan menjaga kebenaran atas pajak telah dibayar oleh pemotong.

Pihak pemotong  terdiri atas Bentuk Usaha tetap (BUT), penyelenggara suatu kegiatan, badan pemerintah, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, subjek pajak badan dalam negeri, dan wajib pajak pribadi dalam negeri tertentu ditunjuk direktorat jendral pajak. Memotong pajak disini adalah subjek pajak badan dalam negeri, dimana untuk wajib membayarkan pajaknya adalah pihak penerima jasa.

Berdasarkan Peraturan PMK-83/PMK.03/2012 mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN. Peraturan tersebut mempertegas lebih rinci definisi perusahaan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) sebagai jasa tidak dikenai PPN. Beberapa kriteria jasa tenaga kerja tidak dikenakan PPN diantaranya sebagai berikut :

  1. Tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja.
  2. Tenaga kerja disediakanmasuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
  3. Penyedia jasa menyerahkan jasa penyedia tenaga kerja tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya.
  4. Bukan membayarkan gaji, upah, bonus, honorium, tujangan, ataupun sejenisnya pada tenaga kerjanya.

Berdasarkan Peraturan PMK-244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain tentang pajak penghasilan, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk diantaranya adalah jasa penyediaan outsourcing merupakan jenis jasa lain untuk dipotong sebasar (dua persen) untuk setiap nilai dibayarkan.

Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing

Objek dari PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa objek pajak lainnya, seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015.

Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua  belah pihak, pihak penerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Melaporkan pembayaran pajak dimana penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 ini  paling lambat tanggal 10. Dan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut paling lambat tanggal 20 dengan menggunakan SPT masa.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Bicara mengenai perlakuan PPN atas jasa outsourcing, pemerintah sejak 2003 silam telah menetapkan bahwa jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing didasarkan atas pertimbangan bahwa, jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jadi, jasa outsourcing hanya diijinkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.

Aturan Lanjutan untuk PPN atas Jasa Outsourcing

Pemerintah tak berhenti pada SE-05/PJ.53/2003 saja untuk mengatur mengenai perlakuan PPN atas jasa outsourcing. Pada tahun 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN.

PMK-83/PMK.03/2012 merinci bahwa fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pengusaha outsourcing hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat dan/atau jasa lainnya.
  • Pengusaha outsourcing tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium dan tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  • Pengusaha outsourcing tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  • Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Syarat yang tertuang dalam PMK-83/PMK.03/2012 ini bersifat akumulatif, jadi jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka kegiatan outsourcing tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini tertera dalam Pasal 4 Ayat (2) PMK-83/PMK.03/2012.

Artinya, ketika salah satu dari 4 persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka pengusaha jasa outsourcing bisa memungut PPN atas jasa outsourcing kepada perusahaan pengguna. Alhasil, pengusaha jasa outsourcing harus menerbitkan faktur pajak keluaran untuk disampaikan kepada pengguna jasa outsourcing.

THANK YOU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun