Pemerintah tak berhenti pada SE-05/PJ.53/2003 saja untuk mengatur mengenai perlakuan PPN atas jasa outsourcing. Pada tahun 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN.
PMK-83/PMK.03/2012 merinci bahwa fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan berikut:
- Pengusaha outsourcing hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat dan/atau jasa lainnya.
- Pengusaha outsourcing tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium dan tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
- Pengusaha outsourcing tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
- Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Syarat yang tertuang dalam PMK-83/PMK.03/2012 ini bersifat akumulatif, jadi jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka kegiatan outsourcing tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini tertera dalam Pasal 4 Ayat (2) PMK-83/PMK.03/2012.
Artinya, ketika salah satu dari 4 persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka pengusaha jasa outsourcing bisa memungut PPN atas jasa outsourcing kepada perusahaan pengguna. Alhasil, pengusaha jasa outsourcing harus menerbitkan faktur pajak keluaran untuk disampaikan kepada pengguna jasa outsourcing.
THANK YOU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H