Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsourcing) Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008

19 Mei 2021   01:12 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:34 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah tak berhenti pada SE-05/PJ.53/2003 saja untuk mengatur mengenai perlakuan PPN atas jasa outsourcing. Pada tahun 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN.

PMK-83/PMK.03/2012 merinci bahwa fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pengusaha outsourcing hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat dan/atau jasa lainnya.
  • Pengusaha outsourcing tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium dan tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  • Pengusaha outsourcing tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  • Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Syarat yang tertuang dalam PMK-83/PMK.03/2012 ini bersifat akumulatif, jadi jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka kegiatan outsourcing tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini tertera dalam Pasal 4 Ayat (2) PMK-83/PMK.03/2012.

Artinya, ketika salah satu dari 4 persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka pengusaha jasa outsourcing bisa memungut PPN atas jasa outsourcing kepada perusahaan pengguna. Alhasil, pengusaha jasa outsourcing harus menerbitkan faktur pajak keluaran untuk disampaikan kepada pengguna jasa outsourcing.

THANK YOU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun