Pihak pemotong  terdiri atas Bentuk Usaha tetap (BUT), penyelenggara suatu kegiatan, badan pemerintah, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, subjek pajak badan dalam negeri, dan wajib pajak pribadi dalam negeri tertentu ditunjuk direktorat jendral pajak. Memotong pajak disini adalah subjek pajak badan dalam negeri, dimana untuk wajib membayarkan pajaknya adalah pihak penerima jasa.
Berdasarkan Peraturan PMK-83/PMK.03/2012 mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN. Peraturan tersebut mempertegas lebih rinci definisi perusahaan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) sebagai jasa tidak dikenai PPN. Beberapa kriteria jasa tenaga kerja tidak dikenakan PPN diantaranya sebagai berikut :
- Tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja.
- Tenaga kerja disediakanmasuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
- Penyedia jasa menyerahkan jasa penyedia tenaga kerja tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya.
- Bukan membayarkan gaji, upah, bonus, honorium, tujangan, ataupun sejenisnya pada tenaga kerjanya.
Berdasarkan Peraturan PMK-244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain tentang pajak penghasilan, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk diantaranya adalah jasa penyediaan outsourcing merupakan jenis jasa lain untuk dipotong sebasar (dua persen) untuk setiap nilai dibayarkan.
Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing
Objek dari PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa objek pajak lainnya, seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015.
Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua  belah pihak, pihak penerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Melaporkan pembayaran pajak dimana penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 ini  paling lambat tanggal 10. Dan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut paling lambat tanggal 20 dengan menggunakan SPT masa.
Bicara mengenai perlakuan PPN atas jasa outsourcing, pemerintah sejak 2003 silam telah menetapkan bahwa jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing didasarkan atas pertimbangan bahwa, jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jadi, jasa outsourcing hanya diijinkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
Aturan Lanjutan untuk PPN atas Jasa Outsourcing