Dengan kemudahaan saat ini, melaporkan SPT lebih mudah, dikareanakan terdapat fasilitas online yang telah disiapkan oleh Direktur Jendral Pajak melalui website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah -- langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan SPT setelah pembetulan yaitu :
- Login di DJP Online, masukan email dan password yang sudah terdaftar
- Klik Lapor e-Filing
- Pilih masa pajak yang ingin dilaporkan pembetulannya
- Klik Unggah File, kemudian pilih untuk upload banyak file.
- Pilih file CSV dan PDF yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik selesai jika file sudah selesai diunggah pada DJP Online.
1. Contoh Pembetulan SPTÂ
- Dimisalkan PT EQ membetulkan SPT Masa PPN Masa Januari 2018 pada tanggal 20 November 2018, yang semula menyatakan jumlah kurang bayar Rp. 20.000.000,- dibetulkan menjadi kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,-.
- Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 30.000.000,- dibayarkan pada tanggal 18 November 2013.
- Maka sanksi administrasi sebesar :
- 2% x 9 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 5.400.000,-
- (jumlah bulan dihitung sejak 28 Februari 2013 s/d 18 November 2013)
- Contoh sederhana pembetulan SPT Masa PPh 23, sebuah building management melaporkan PPh ps 23 atas jasa manajemen parkir sebesar Rp. 100.000. Lalu ada kesalahan penulisan pada e-spt sehingga terdapat selisih kurang bayar Rp. 10.000.
Contoh SPT terlampir.
  Â
bangga-bayar-pajak-606f16788ede487e78334174.jpeg
1-606f0a478ede4825bd43eae2-606f1875d541df2f6c76bc22.jpg
2-606f0aa28ede4803494bf4b2-606f1808d541df7a6a086f22.jpg
3-606f0ac88ede482644723a12-606f18e78ede480d214d3952.jpg
4-606f0ae3d541df5e5d6d34c3-606f16cdd541df4f713a9142.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!