Mohon tunggu...
April Lina
April Lina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii saya Aprilina,, saya akan membagikan cerita dan berita, semoga bermanfaat!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biadab, Kasus Pelaku Penganiayaan dan Pemotongan Kucing Hamil Kini Menjadi Tersangka

13 September 2022   21:09 Diperbarui: 13 September 2022   21:25 2093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sc: Akun Facebook Dani Rachmat

Laporan ini, saya buat setelah foto dan video dari DR dengan menyembelih kucing hamil dan memasak dagingnya viral di media sosial.

Saran saya sebagai penulis, kejadian tersebut merupakan perilaku yang sangat sangat keji dan biadab, apalagi melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap sesama makluk hidup, contohnya dalam hal ini penganiayaan terhadap hewan yakni kucing yang notabennya hewan yang tidak salah apa apa bahkan dalam islam pun kucing termasuk hewan yang dimuliakan. Tidak dibenarkan bagaimanapun caranya untuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan (kucing) itu dibebaskan dari hukum. Harus dikasih efek jera hukum maupun sosial. Dan semoga kita semua senantiasa pula dijaukan dari hal hal yang bersifat buruk dan segala perilaku buruk dalam ke"Untuk Status pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diduga ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bersama polres Bengkulu Utara akan melakukan observasi terlebih dahulu kepada tersangka apakah benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau hanya sebatas modus". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana.

Tak hanya itu media juga menyoroti alasan DR melakukan tindakan penganiayaan tersebut
"Hal itu dilakukan karena keadaaan dan keterpaksaan, karena lapar". Ucapnya langsung DR sebagai pelaku.

hidupan serta harus bisa menyayangi sesama makhluk hidup yang ada. Dan perilaku pelaku di atas jangan sampai kita tiru dalam kehidupan. Dan semoga pelaku mendapatkan efek jera serta hukuman yang setimpal-timpalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun