Laporan tersebut bernomor LP/B/2019/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.
Mengutip dari detiksumsel.com, inibengkulu.com, Kompas.com, DR sebelumnya telah dilaporkan komunitas pecinta kucing Bengkulu.
Catatan Kepolisian menyebutkan bahwa, aksi penganiayaan hewan (kucing) tersebut dilakukan DR di Jalan Hazairin RT. 04 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan, Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sekiranya pukul 01.00 WIB, pada Minggu, (11/09/22)
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan "Belum bisa dipastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Malam ini masih diperiksa Reskrim, Apabila hasilnya ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) maka akan dibawa ke Rumah sakit Jiwa untuk melakukan pemeriksaan".
Info terbaru (13/09/22), Akun instagram milik @christian_joshuapale sore tadi telah melakukan siaran langsung di akun instagram yang penampilkan Press Conference gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, yang dilakukan oleh pelaku berinisial DR.
Selasa, (13/09/20) sore hari, Â Sat Reskrim Polres Bengku Utara melakukan gelar perkara (Press Conference).
Dalam Press Conference Tindak Pidana Penganiayaan Hewan tersebut, "Pelaku mendapat pasal yang disandarkan yakni pasal 302 ayat 2 KUHP, Â sanksi pidana paling lama 9 bulan. Â Sebagai barang bukti gayung berwarna merah, satu buah panci, satu buat pisau kater, Â satu buah wajan, dan yang terakhir gunting dan pisau. Dengan kronologis kejadian terjadi pada hari minggu tanggal (11/09/22) sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya pelaku berada dikamar kemudian melihat kucing berwarna putih dengan belang hitam dan coklat kemudian pelaku menangkap kucing tersebut dan dibawa ke kamar mandi kemudian pelaku menyayat leher menggunakan kater, sampai mati, setelah mati kucing tersebut dipotong dan dipisahkan kemudian dikeluarkan isi perutnya, lalu pelaku memvideokan tindakanya melalui hp milik pelaku. Setelah memotong kemudian pelaku memisahkan bagian bagian kucing tersebut ada yang direbus kemudian memasukan kunyit dan bumbu pada saat merebus daging kucing, pelaku kemudian meniriskan nya, ada juga yang digoreng sampai dengan masak, kemudian pelaku meng upload aksinya di Facebook dan Instagram". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana
Polres Bengkulu Utara juga  melakukan himbauaan pada seluruh warga agar tidak melakukan penganiayaan pada hewan karna perbuatan tersebut dapat di pidana dengan peraturan perundang undangan yang berlalu di Indonesia.
"Untuk Status pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diduga ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bersama polres Bengkulu Utara akan melakukan observasi terlebih dahulu kepada tersangka apakah benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau hanya sebatas modus". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana.
Tak hanya itu media juga menyoroti alasan DR melakukan tindakan penganiayaan tersebut
"Hal itu dilakukan karena keadaaan dan keterpaksaan, karena lapar". Ucapnya langsung DR sebagai pelaku.