Mohon tunggu...
APRILLIA YUZA UINJKT
APRILLIA YUZA UINJKT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobinya belajar ilmu beladiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dalam Pendidikan Islam

11 Desember 2023   08:57 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:05 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengannilai-nilai ajaran agama islam.

Islam mempunyai tujuan akhir yaitu agar terciptanya insan kamil, dan untPendidikan uk mengaktualisasikan tujuan tersebut dalam pendidikan Islam, seorang pendidik mempunyai tanggung jawab dalam mengantarkan peserta didik ke arah yang dimaksud, sehingga keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangatlah penting, sebab kewajibannya tidak hanya memberikan atau memasukkan ilmu pengetahuan tetapi juga dituntut untuk menginternalisasikan nilai-nilai pada peserta didik, dan sebagai pendidik juga bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensinya, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik, ataupun sering disebut potensi rasa, cipta, dan karsa.

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan pembelajaran, menilai dan hasil melaksanakan pembelajaran, proses melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 1 disebutkan pngertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kode Etika Pendidik dalam Pembelajaran

Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani "ethos" yang berarti, cara berfikir, kebiasaan, perasaan, sikap, karakter. Identik dengan perkataan moral yang berarti watakkesusilaan atau adat kebiasaan. Kode etik juga berarti pula aturan, atau tata, tanda, pedoman etis dalam melakuan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakanpola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku.

Maksud dari kode etik pendidik di sini adalahpola aturan, tata cara pedoman berprilaku, norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara pendidik dengan lembaga pendidikan (sekolah); pendidik dengan sesama pendidik; pendidik dengan peserta didik; dan pendidik dengan lingkungannya. Sehingga dengan menjalankan kode etik tersebut maka pendidik akan dapat mencapai tujuan dari profesinya. 

Konsep pendidikan dalam pendidikan Islam

1. Pendidikan kodrat, orang tua sebagai pendidikan kodrat menerima amanah dan tugas mendidik langsung dari Allah

2. Pendidikan jabatan, membantu orang tua dalam mendidik anak karena orang tua memiliki berbagai keterbatasan.

Kompetensi Pendidik dalam Pendidikan Islam:

Kompetensi pertama dari pendidik adalah kompetensi pedagogik-religius dan kompetensi keagamaan. Kompetensi pedagogik-religius dipahami dari penafsiran atas kata iqra. Makna perintah iqra" bukanlah hanya sebatas membaca dalam arti membaca teks, tetapimakna iqra" adalah membaca dengan melibatkan pemikiran dan pemahaman. 

Kompetensi kedua adalah sosial-religius. Kompetensi tersebut dapat dipahami proses kejadian manusia, pendidik dapat memahami sifat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tetapi selalu bergantung kepada selainnya. Pendidik yang memiliki kompetensi sosial-religius ini pada akhirnya akan mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 

Kompetensi ketiga adalah kompetensi pedagogik-religius. Pendidik dalam hal ini harus menuangkan apa yang telah dia iqra dalam bentuk tulisan. Hal ini dapat dipahami dari penafsiran Quraish Shihab. Allah mengajar dengan al-qalam, mengandung isyarat bahwa untuk mengembangkan ilmu tidak lepas dengan aktivitas tulis menulis. Budaya baca disimbolkan dalam perintah iqra, sementara budaya tulis disimbolkan dalam kata al-qalam.

Kompetensi keempat adalah kompetensi keagamaan (beriman kepada hari akhir) dan kompetensi personal-religius (bertanggung jawab). Pendidik harus menjadi pribadi yang memiliki keimanan yang kuat, selalu menyadari bahwa kehidupan di dunia ini adalah hanya sementara dan ada kehidupan yang lebih kekal dan abadi yaitu kehidupan di akhirat. 

Berbagai Kebutuhan Penguatan Kompetensi Pendidik di Era Abad Teknologi

Qusthalani menyebutkan lima kompetensi yang harus dimiliki oleh guru pada era Revolusi Industri 4.0 ini yaitu:

1. Educational Competence, kompetensi mendidik/pembelajaran berbasis internet of thing sebagai basic skill.

2. Competence For Technological Commercialization, punya kompetensi untuk mendidik siswa memiliki sikap kewirausahaan (entrepreneurship) berbasis teknologi dan hasil karya inovasi siswa.

3. Competence In Globalization, guru tidak gagap terhadap berbagai budaya, kompetensi hybrid dan mampu menyelesaikan atau memecahkan masalah (problem solver competence).

4. Competence In Future Strategies, dunia mudah berubah dan berjalan cepat sehingga punya kompetensi memprediksi dengan tepat apa yang akan terjadi di masa depan berikut strateginya.

5. Counselor Competence. Mengingat ke depan masalah anak bukan pada kesulitan memahami materi ajar, tetapi lebih terkait masalah psikologis, stress akibat tekanan keadaan yang makin kompleks dan berat, dibutuhkan guru yang mampu berperan sebagai konselor/psikolog.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun