MURKA MAHFUD MELIHAT KONDISI HUKUMSAAT INI "SUDAH RUSAK DAN DIRUSAK,TERUSKAN SAJA MUMPUNG MASIH PUNYA POSISI"
perkenalkan saya april,mahasiswi ilmu komunikasi dan penyiaran di institut Tazkia.
kali ini saya akan mencoba membuat sebuah opini yang dimana opini saya bertujuan untuk edukasi pribadi dan bermaksud untuk menyatakan dan menyampaikan pendapat pribadi saya dalam sebuah karya tulis yang saya unggah di akun kompasiana ini.
sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama,gelar dan sebagainya dan saya mohon maaf apabila tulisan saya membuat seseoarang tidak berkesan namun tujuan saya menulis ini murni untuk belajar beropini dalam sebuah publik, khususnya opini terhadap konflik-konflik politik yang sedang marak terjadi sekarang ini.
Berikut adalah opini saya peribadi perihal kabar yang sedang beredar mengenai kemurkaan daripada eks menkopulhukan RI yang menyatakan bahwa hukum ini sudah rusak dan dirusak oleh tokoh tertentu.
hal tersebut muncul karena adanya kekecewaan perihal keputusan mahkamah agung perihal batas usia calon kepala daerah.
Eks Menkopolhukam RI melancarkan kritik tajam terkait Putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah. Katanya, cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan busuk.
Mahfud bahkan mengatakan bahwa ia sudah malas menanggapi berbagai isu hukum yang ada.
Mahfud menyindir pihak yang ia anggap merusak hukum untuk terus melanjutkannya selama masih memegang jabatan.
Namun Mahfud tak merinci siapa yang dimaksud. Yang jelas ia mengingatkan, merusak hukum ada konsekuensinya.
"Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," sambung dia.