Mohon tunggu...
Apriliono Teguh Aditya
Apriliono Teguh Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Digital media

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menghindari Kejahatan Cyber Criminal

8 November 2022   15:05 Diperbarui: 8 November 2022   15:21 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cybercrime adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu yang menyerang sistem keamanan komputer atau data komputer. Kejahatan-kejahatan seperti ini motifnya sangatlah beragam, mulai dari pemuasan diri hingga kejahatan yang dapat merugikan ekonomi atau politik. Cybercrime secara luas didefinisikan sebagai aktivitas ilegal yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Contoh kejahatan siber termasuk ancaman keamanan siber seperti rekayasa sosial, eksploitasi perangkat lunak, dan serangan siber.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta kelas Psikologi Komunikasi mengadakan Kegiatan Kuliah Lapangan pada tanggal 27 Oktober 2022. Kuliah lapangan yang diadakan oleh sebuah media bernama Atamerica (@america). Disini kami mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta mendapatkan undangan untuk mengikuti podcast dari Atamerica, atamerica adalah wadah bagi kaum muda untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang Amerika Serikat dan berbagi gagasan mengenai beragam isu yang diminati baik oleh masyarakat Amerika maupun Indonesia. 

Atamerica adalah American center milik Kedutaan Besar A.S yang terletak di Jakarta, Indonesia tepatnya lantai 3 Mall Pacific Place. Acara ini dimulai dari pukul 7:00 – 08:00 PM dengan tema “Keeping Your Money Safe Online” dengan moderator Maureen de Haan (Sales Director, NTT Indonesia Technology) dan pembicara Priyo Jatmiko (Banking Architect, IBM Indonesia), Paramitta Sari (Cybersecurity Consultant) dan Joshua Stankus (Cybersecurity and Infrastructure Security Agency, Department of Homeland Security).

Diawali pertanyaan industry apa sih yang sangat diincar oleh cyber crime? Dan banyak pertanyaan yang mengarah terhadap tindak criminal yang dilakukan didunia maya dan banyak terjadi diarea financial institution atau perbankan, ini memang sering terjadi bisa kita lihat pada tahun 2020 dimana pelaku kejahatan cyber menargetkan salah satu marketplace besar di Indonesia. Tepatnya pada bulan maret 2020, data user Tokopedia dicuri dan diduga pelaku peretas berasal dari Pakistan (Mukaromah, 2020). Informasi peretasan tersebut bermula dari diketahuinya ada pihak yang menjual di dark web seharga US$ 5.000 atau sekitar 74 Juta berupa 91 juta catatan Tokopedia (Aldin, 2020).Dan yang terbaru pada tahun 2021, sejumlah 279 juta data WNI telah diretas dan dijual pada Raid Forums, dari data tersebut yang diretas berupa nama, alamat, nomor telepon serta besaran gaji (Hikam, 2021).

Skala kejahatan dunia maya sangat besar dan semakin besar muncul: bentuk-bentuk baru yang menggunakan perangkat keras komputer, jaringan komputer, serta jenis kejahatan yang dulunya tradisional kemudian mereka menjadi kejahatan dunia maya dengan perangkat komputer Berdasarkan keberadaan cybercrime ini, pedagang, marketplace, toko online atau nasabah sebagai korban orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan teknologi informasi menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban.

Metode yang sering digunakan oleh pelaku cybercrime pada sektor perbankan dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya adalah (Faridi, 2018):

  • skimming, yakni suatu bentuk kejahatan cyber dengan cara mencuri informasi nasabah pada saat bertransaksi menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
  • malware (malicious software), yakni perangkat lunak berbahaya untuk mencuri data, merusak sistem serta perangkat komputer;
  • hacking, yakni suatu bentuk kejahatan cyber dengan cara penyerangan terhadap program komputer dan mengeksploitasi komputer milik orang pribadi atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan yang berkeliaran dengan teknologi informasi disebut sebagai cybercrime. Tapi tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melakukan kejahatan ini. Tidak seperti kejahatan tradisional dimana orang bisa melakukan tindak criminal dipasar ataupun tempat ramai. Kejahatan cyber hanya dapat dilakukan oleh professional dimana orang pintar yang memiliki skill meretas diatas rata-rata. Tidak hanya skill yang diperlukan, orang-orang ini juga memiliki mental yang kuat karena mereka biasanya tidak hanya melakukan tindak criminal ini terhadap individu tetapi juga terhadap perusahaan-perusahaan besar. Maka dari itu seiring berkembangnya teknologi kita juga harus bisa menambah wawasan dalam melakukan transaksi online di era globalisasi ini.

Dalam hal ini kita perlu memaksimalkan keamanan data kita disosial media supaya tidak mudah diretas. Pastikan kita selalu bijak melakukan sosial media, disosial media banyak sekali hal yang sangat berbahaya kita harus bisa memposisikan diri dalam bersosial media. Seperti jangan memberi nomor telpon, rekening atau kartu kredit terhadap orang yang tidak kita kenal. 

Gunakanlah media sosial untuk mengurang strees dengan menonton youtube, berbalas pesan, atau mengungkap perasaan hati. Hanya mengakses website yang terenskripsi datanya kitab isa melihatnya dengan gambar logo gembok dikiri atas dekat alamat situs. Tidak memberikan informasi data pribadi seperti nomor pin atau One Time Password (OTP). Karena ini sifatnya pribadi. Dan jangan sembarang mengklik alamat situs yang dikirim disms kami karena itu bisa membuat kita terkenan phising. 

Setelah itu perhatikan password yang kita buat, jangan lah membuat password yang berhubungan dengan tanggal lahir dan jangan lah satu password untuk semua sosial media kita, ini sering terjadi banyak terhadap masyarakat Indonesia karena dinilai biar tidak mudah lupa. Gunakan password yang beragam dengan kombinasi symbol, huruf kecil dan huruf besar. 

Dan yang terakhir jangan lupa membaca syarat ketentuan sebelum mengakses sesuatu karena rata-rata orang Indonesia langsung mengklik setuju padahal mereka belum membaca syarat dan ketentuan dikarenakan tulisannya yang sangat Panjang dan biasanya dengan Bahasa inggris. Jadi bijaklah dalam melakukan apapun disosial media karena diera digital sekarang kejahatan bisa datang kapan pun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun