Mohon tunggu...
Aprilia WST
Aprilia WST Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Refleksi UU Desa di Kecamatan Somagede Jawa Tengah

27 November 2017   07:17 Diperbarui: 27 November 2017   16:54 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan desa menghempaskan jauh-jauh peribahasa " Bagaikan pungguk merindukan bulan ". Hadirnya Undang-undang Desa sebagai sebuah politik hukum yang membalikan praktik pemerintahan terpusat menjadi menyebar dan berpusat di desa-desa.

Desa yang dulu memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan disektor terendah ( obyek ) seolah menjadi mesin yang bekerja untuk menyukseskan program yang telah ditetapkan. Kebutuhan desa yang begitu beragam karena desa yang hanya menjadi obyek tersebut membuat sebuah desa harus memendam mimpi-mimpinya yang indah. Mimpi untuk membangun desanya lebih maju dan mandiri. Untuk hal besar ini desa sangat membutuhkan alat pengabul mimpi.

Dengan adanya Undang Undang Desa, pemerintah menempatkan desa sebagai subyek yang menjalankan sendiri program peningkatan kesejahteraannya melalui potensi desa yang selama ini belum tergali secara maksimal. Perubahan peraturan sangat terasa dirasakan. Mereka kini adalah "dalang" dari desanya, dengan hak sebesar-besarnya dalam menjalankan dan menggerakkan desa.

Masyarakat desa kini dengan leluasa dapat menyumbangkan suara tanpa takut tidak didengarkan dan berpikiran " pemerintah hanya PHP ", karena mereka tahu bahwa merekalah sekarang dalang dari pergerakan desa. Keinginan yang selama ini hanya menjadi mimpi, mulai satu persatu terkabul.

Saat ini pembangunan di desa semakin banyak dan beragam. Tidak hanya pembangunan sarana dan prasarana, namun berbagai inovasi pembangunan satu persatu mulai bermunculan. Pembangunan yang dilaksanakan tidak semata-mata untuk mempercantik desa, namun juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menanggulangi permasalahan yang ada di masyarakat,  meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di wilayah pedesaan.

Contoh pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari Dana Desa di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah adalah usulan Pembangunan Sarana Air Bersih. Air bersih merupakan kebutuhan dasar, semua mahluk hidup memerlukan air untuk keberlangsungan hidup, namun di sisi lain dengan adanya Pembangunan Sarana Air Bersih juga bisa meningkatkan pendapatan asli desa ( PAD ) dengan menjadikannya sebagai BUMDes ( Badan Usaha Desa ) karena dana desa hanya sebagai stimulan. Maju mundurnya sebuah desa bisa ditopang dengan mengoptimalisasikan keberadaan BUMDes.

Contoh lain terkait pemberdayaan masyarakat yaitu Pembangunan Gedung Pelatihan Kuliner, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat terutama untuk ibu-ibu PKK dalam menciptakan beragam menu makanan yang kreatif dengan bahan baku dari hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah  sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai Produk Unggulan Desa, karena Kemendes PDTT juga mencanangkan one village one product. Artinya satu desa harus punya produk unggulan masing-masing untuk dipasarkan.

Dengan adanya Undang Undang Desa pembangunan prasarana dan sarana desa yang bersumber dari Dana Desa bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa itu sendiri secara maksimal karena pembangunan prasarana dan sarana dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa, sehingga meningkatkan kesejahteraan warga desa. Sudah banyak anak-anak muda desa yang berkuliah di kota pulang ke desa setelah sarjana karena banyaknya lapangan kerja yang membutuhkan keahlian mereka di desa.

Permasalahan masyarakat terkait sampahpun telah dapat tertangani, bahkan dari sampah yang selama ini dianggap sebagai satu masalah lingkungan yang tidak pernah usai justru bisa dijadikan pendapatan desa dengan dibangunnya tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik yang bersumber dari Dana Desa.

Undang-Undang Desa adalah Alat Pengabul Mimpi bagi desa, namun demikian ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan untuk perbaikan. Salah satu hal negatifnya adalah dibeberapa tempat masih adanya penyelewengan Dana Desa. Uang Negara untuk kesejahteraan bersama disalahgunakan untuk kepentingan pribadi elite desa. 

Virus korupsi ikut menyebar ke pelosok terkecil yang bernama desa. Harus ada upaya tersistem untuk mengamankan dana desa agar dana desa dapat dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel, selain pengawasan dan pendampingan yang perlu dilaksanakan secara masif dan terukur. Diperlukan juga putra-putra terbaik desa yang berkompetensi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Agar Dana Desa benar-benar berfungsi sebagai alat pengabul mimpi untuk membangun desa yang kuat, berdaya dan mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun