Mohon tunggu...
Aprilia Stiyowati
Aprilia Stiyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Student and Worker

OCD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Psikologis Anak Dimasa Pandemi Covid-19?

20 Agustus 2021   12:15 Diperbarui: 25 Agustus 2021   08:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu, 14 Agustus 2021, Mahasiswa KKN Desa Pabean Universitas Panca Marga Probolinggo melaksanakan salah satu proker dalam bidang pendidikan yaitu Edukasi Pentingnya Psikologis Anak Dimasa Pandemi Covid-19. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Ciplis Tri Handayani, S.Psi selaku Narasumber, Aprilia Stiyowati selaku Mahasiswa KKN yang menjadi Host berserta 5 Mahasiwa KKN lainnya di Aula Universitas Panca Marga Probolinggo. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara luring oleh peserta yang disebutkan diatas, namun akan dilaksanakan secara daring melalui Akun Youtube KKN Desa Pabean mengingat dilarangnya menimbulkan sebuah kerumanan. Edukasi Psikologis ini dilatar belakangi oleh banyaknya orangtua atau bahkan guru serta orang-orang sekitar Desa Pabean yang kurang memahami betapa pentinya kesehatan mental anak sejak dini.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memberikan perubahan yang besar terhadap kegiatan sosial masyarakat, tak luput juga dalam dunia pendidikan. Proses perkembangan anak yang tidak berjalan sesuai target atau bahkan melenceng jauh dari seharusnya banyak dikeluhkan oleh kalangan orangtua.

April berkata “Covid-19 yang sudah masuk diIndonesia kurang lebih 1,5 tahun menimbulkan banyak sekali masalah yang harus kita hadapi, salah satunya anak usia dini yang harusnya banyak berinteraksi dengan teman sebaya dan pendidik disekolah sekarang sudah tidak diperkenankan, hal ini berdampak besar pada perkembangan sosial serta kesehatan mental pada anak.”

Kendati demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK. A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi suatu hal mutlak yang harus dipatuhi oleh semua kalangan termasuk lembaga pendidikan di Indonesia. Alasan inilah yang menyebabkan adanya pembatasan pembelajaran dan interaksi siswa disekolah sehingga tidak sedikit siswa yang mengalami kesulitan saat belajar dari rumah.

Banyaknya waktu yang dihabiskan dirumah tanpa melakukan aktifitas produktif serta banyaknya orangtua yang bekerja sehingga membuat anak jenuh lalu melampiaskan kejenuhan mereka dengan bermain Gadget. Kurangnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan gadget pada anak membuat sebuah candu yang kurang positif bagi anak karena dapat dilihat penggunaan anak dalam gadhget yaitu Games. Hal ini menyebabkan rasa malas dalam belajar meningkat, menurunnya kesehatan mata, serta kesehatan mental anak yang terganggu, yang dapat dilihat pada perilaku anak contohnya yaitu mudah emosi pada hal-hal sepele.

“Ketika anak belum siap untuk memiliki tanggung jawab dalam penggunaan gadget sangat berpengaruh dalam psikologis anak, bisa jadi penggunaan gadget yang tidak bertanggung jawab akan menjadi boomerang untuk anak-anak kita, sehingga akan sangat mempengaruhi psikologis anak itu sendiri” ujar Narasumber.

Narasumber juga menambahkan bahwa kita tidak boleh bosan mengingatkan orangtua dalam mendampingi dan membatasi penggunaan gadget pada anak. Batasan yang sesuai untuk anak yaitu pada usia paud (4-6 tahun) diperbolehkan 1 jam dalam sehari dalam menggunakannya, sedangkan anak SD (7-12 tahun) penggunaannya 2-3 jam dalam sehari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun