Disusun oleh :
1. Aprilia Rosita (31401900195)
2. Viska Amalia S (31401700307)
3. Yuliana Tiara D (31401700312)
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
Dosen Pengampu : DRS. OSMAD MUTHAHER, M.SI
Â
Perbankan adalah salah satu penggerak ekonomi nasional. Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia tentu saja diharapkan dapat menerapkan sistem ekonomi syariah dalam kegiatan ekonomi. Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Â
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram) dalam agama Islam. Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Awal mula pertumbuhan perbankan syariah dimulai dari zaman Rasulullah SAW tetapi bukan sebuah lembaga perbankan melainkan melalui transaksi titipan harta atau peminjaman uang untuk kebutuhan konsumsi maupun bisnis melalui akad syariah yang sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Pada zaman Rasulullah SAW dan Khadijah saat melakukan akad mudharabah  mengelola dana dengan cara perdagangan setelah itu ketika sudah ada hasil dari perdagangannya maka pengelola dana akan memberi hasil kepada shahibul maal sesuai dari akad awal masing -- masing .
Pertumbuhan perbankan syariah semakin kesini semakin berkembang pesat sesuai dengan perkembangan zaman, pertumbuhan perbankan di Indonesia pertama kali yaitu PT bank Muamalat Indonesia ( BMI ), pada awalnya pendirian perbankan syariah di Indonesia beralasan karena banyak nya penduduk muslim di Indonesia dan adanya krisis monoter yang menyebabkan tenggelamnya bank konvensional di Indonesia bahkan adanya kegagalan dalam system bunga yang ada dalam bank konvensional.Â
Lembaga keuangan syariah membuktikan daya tahan dari krisis tersebut, lembaga syariah tetap stabil dan bahkan juga memberikan keuntungan, kenyamanan, serta keamanan untuk para pemegang saham, pemegang surat berharga, dan para nasabah yang sudah mempercayai lembaga syariah untuk menyimpan dananya. Â
Pemerintah Indonesia berupaya menerapkan system bagi hasil untuk perkreditan yang merupakan sitem dari konsep perbankan syariah, Di tahun 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia dan tahun 1991 MUI berhasil membentuk PT bank Muamalat Indonesia (BMI). Memang pada awalnya keberadaan bank Syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam perbankan nasional.Â
Walaupun ada awal pembentukan bank syariah ini belum mendapatkan respon baik bahkan perhatian yang luas terhadap penduduk di Indonesia, penduduk di Indonesia masih lebih melihat bank konvensional. Namun dari pertumbuhan waktu yang semakin cepat perbankan syariah pun berkembang dan semakin dikenal oleh penduduk di Indonesia.
Pertumbuhan perbankan Syariah di Indonesia secara global mengalami naik turun sekitar kurang lebih 2% dalam 4 tahun terakhir (2016-2020), dikarenakan Jaringan kantor Bank Syariah belum luas, SDM Bank Syariah masih sedikit, Pemahaman masyarakat tentang Bank Syariah masih kurang, Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada Bank Konvesional dan masih kurang minatnya masyarakat terhadap bank syariah ini.Â
Menurut data OJK pada Juli 2020, total industri perbankan syariah tumbuh hingga 10 persen pertahun sedangkan pertumbuhan aset industri perbankan konvensional hanya tumbuh sebesar 5,5 persen pertahun. Jadi dapat dikatakan pertumbuhan industri perbankan syariah mampu tumbuh lebih banyak dibandingkan bank konvensional.Â
Tidak hanya itu, pembiayaan bank syariah juga tercatat tumbuh lebih baik 10,3 persen pertahun dibandingkan pembiayaan bank konvensional yang hanya tumbuh sebanyak 5,5 persen. Apalagi di kondisi luar biasa pandemi covid-19 saat ini dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito di industri perbankan syariah tumbuh hingga 8,8 persen secara tahunan di tengah pandemi.Â
Sebaliknya dana pihak ketiga di industri perbankan konvensional tumbuh tipis sebesar 8,5 persen secara tahunan. Dari hal tersebut menyatakan bahwa total pertumbuhan aset, pembiayaan, maupun dana pihak ketiga perbankan syariah lebih tinggi dari pada konvensional. Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim yang mencapai 87 persen dari total populasi penduduk yang ada. ( Dapat dilihat di https://www.ojk.go.id/ )
Menurut catatan OJK di sektor perbankan saat ini sudah terdapat 14 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 162 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, aset keuangan syariah di Tanah Air juga terus tumbuh. Lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi-organisasi ekonomi syariah juga memiliki peran dan kontribusi signifikan dalam pengembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.Â
Perbankan syariah menjadi program studi favorit bagi kalangan mahasiswa saat ini. Lembaga yang berkontribusi besar dalam pengembangan bank syariah di Indonesia selain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini dibentuk oleh MUI yang berfungsi melaksanakan menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah termasuk bank syariah.Â
Memiliki otoritas untuk mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa yang dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. Yang dapat diketahui adanya tren positif peningkatan KK (kantor kas) dan KCP/UP (Kantor Cabang Pembantu/Unit Pelaksana) Perbankan Syariah di Indonesia, yang menandakan adanya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dari 2016 sampai dengan Mei 2020 pada masa pandemi covid-19 ini.Â
Per Juli 2020 nilai aset keuangan syariah sudah mencapai Rp 1.639,08 triliun, naik sebesar 20,61% secara year on year (yoy) dengan market share 9,68% "Hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki daya tahan dan semangat yang tinggi untuk dapat bertahan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Webinar di Jakarta, Senin (21/9). Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama di bidang perbankan, bisnis perbankan berbasis syariah kini menjadi trend yang patut dibanggakan. ( Dikutip dari https://www.ojk.go.id/ )
Jika dilihat perkembangan perbankan syariah memiliki grafik positif pertahunnya walaupun belum signifikan kenaikannya. Masi ada yang perlu di perbaiki lagi mulai dai kualitas dalam pembiayaan, permodalan dan bahkan system IT harus benar -- benar di perbaiki bahkan di perkuat lagi system transaksi bank dan digital bankingnya. Masih rendahnya pemahaman penduduk di Indonesia tentang perbankan syariah terutama di system, konsep, dan mekanisme  akad, produk dan promosi masing -- masing.Â
Karena masih banyaknya penduduk Indonesia yang masih belum paham dengan system dan produk keuangan syariah maka perlu adanya gerakan dalam skala besar dalam system promosi perbankan syariah yang sangat berperan dalam promosi perbankan syariah ialah peran para akademisi di berbagai perguruan tinggi yang berbasis islam dengan cara sosialisasi edukasi ekonomi perbankan syariah serta SDM keuangan perbankan syariah. Promosi berskala besar pun sangat diperlukan bahkan di optimalkan untuk menunjang persebaran pengenalan perbankan syariah yang lebih pesat dan dapat membantu perekonomian Negara yang lebih pesat.
DAFTAR PUSTAKA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H