Mohon tunggu...
Aprilia Rosita
Aprilia Rosita Mohon Tunggu... Lainnya - S1 AKUNTANSI | FAKULTAS EKONOMI | UNISSULA

Mahasiswi Fakultas Ekonomi Unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia

21 Januari 2021   22:54 Diperbarui: 22 Januari 2021   13:12 3151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertumbuhan perbankan syariah semakin kesini semakin berkembang pesat sesuai dengan perkembangan zaman, pertumbuhan perbankan di Indonesia pertama kali yaitu PT bank Muamalat Indonesia ( BMI ), pada awalnya pendirian perbankan syariah di Indonesia beralasan karena banyak nya penduduk muslim di Indonesia dan adanya krisis monoter yang menyebabkan tenggelamnya bank konvensional di Indonesia bahkan adanya kegagalan dalam system bunga yang ada dalam bank konvensional. 

Lembaga keuangan syariah membuktikan daya tahan dari krisis tersebut, lembaga syariah tetap stabil dan bahkan juga memberikan keuntungan, kenyamanan, serta keamanan untuk para pemegang saham, pemegang surat berharga, dan para nasabah yang sudah mempercayai lembaga syariah untuk menyimpan dananya.  

Pemerintah Indonesia berupaya menerapkan system bagi hasil untuk perkreditan yang merupakan sitem dari konsep perbankan syariah, Di tahun 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia dan tahun 1991 MUI berhasil membentuk PT bank Muamalat Indonesia (BMI). Memang pada awalnya keberadaan bank Syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam perbankan nasional. 

Walaupun ada awal pembentukan bank syariah ini belum mendapatkan respon baik bahkan perhatian yang luas terhadap penduduk di Indonesia, penduduk di Indonesia masih lebih melihat bank konvensional. Namun dari pertumbuhan waktu yang semakin cepat perbankan syariah pun berkembang dan semakin dikenal oleh penduduk di Indonesia.

Pertumbuhan perbankan Syariah di Indonesia secara global mengalami naik turun sekitar kurang lebih 2% dalam 4 tahun terakhir (2016-2020), dikarenakan Jaringan kantor Bank Syariah belum luas, SDM Bank Syariah masih sedikit, Pemahaman masyarakat tentang Bank Syariah masih kurang, Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada Bank Konvesional dan masih kurang minatnya masyarakat terhadap bank syariah ini. 

Menurut data OJK pada Juli 2020, total industri perbankan syariah tumbuh hingga 10 persen pertahun sedangkan pertumbuhan aset industri perbankan konvensional hanya tumbuh sebesar 5,5 persen pertahun. Jadi dapat dikatakan pertumbuhan industri perbankan syariah mampu tumbuh lebih banyak dibandingkan bank konvensional. 

Tidak hanya itu, pembiayaan bank syariah juga tercatat tumbuh lebih baik 10,3 persen pertahun dibandingkan pembiayaan bank konvensional yang hanya tumbuh sebanyak 5,5 persen. Apalagi di kondisi luar biasa pandemi covid-19 saat ini dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito di industri perbankan syariah tumbuh hingga 8,8 persen secara tahunan di tengah pandemi. 

Sebaliknya dana pihak ketiga di industri perbankan konvensional tumbuh tipis sebesar 8,5 persen secara tahunan. Dari hal tersebut menyatakan bahwa total pertumbuhan aset, pembiayaan, maupun dana pihak ketiga perbankan syariah lebih tinggi dari pada konvensional. Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim yang mencapai 87 persen dari total populasi penduduk yang ada. ( Dapat dilihat di https://www.ojk.go.id/ )

Menurut catatan OJK di sektor perbankan saat ini sudah terdapat 14 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 162 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, aset keuangan syariah di Tanah Air juga terus tumbuh. Lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi-organisasi ekonomi syariah juga memiliki peran dan kontribusi signifikan dalam pengembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. 

Perbankan syariah menjadi program studi favorit bagi kalangan mahasiswa saat ini. Lembaga yang berkontribusi besar dalam pengembangan bank syariah di Indonesia selain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini dibentuk oleh MUI yang berfungsi melaksanakan menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah termasuk bank syariah. 

Memiliki otoritas untuk mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa yang dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. Yang dapat diketahui adanya tren positif peningkatan KK (kantor kas) dan KCP/UP (Kantor Cabang Pembantu/Unit Pelaksana) Perbankan Syariah di Indonesia, yang menandakan adanya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dari 2016 sampai dengan Mei 2020 pada masa pandemi covid-19 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun