2Â Strategi Detektif
Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Berikut adalah upaya detektif pencegahan korupsi, yaitu dengan cara :Â
- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
3. Strategi Represif
Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi diantaranya sebagai berikut :Â